Ambon (ANTARA) - PT Pelni (Persero) menyatakan masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk pengoperasian kembali layanan tujuh kapal perintis di perairan Maluku, yang dihentikan sementara selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami masih menunggu keputusan Dirjen Perhubungan Laut di pusat (Kementerian Perhubungan) terkait dengan diperpanjang lagi tahap kedua PPKM hingga tanggal 8 Agustus 2021," kata Manager Operasi PT Pelni Cabang Ambon Muhammad Assagaff di Ambon, Kamis.
Muhammad Assagaff mengatakan hal tersebut terkait dengan dihentikan sementara layanan tujuh unit kapal perintis yang dikelola PT Pelni Cabang Ambon. Hingga kini tujuh kapal tersebut masih belum diizinkan untuk kembali beroperasi di perairan Maluku.
Ia menjelaskan, penghentian sementara pelayaran kapal perintis merupakan keputusan dari Ditjen Perhubungan Laut melalui surat Nomor AL.016/2/7/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang pengoperasian kapal perintis terkait PPKM. Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pehubungan Laut Agus Purnomo itu memerintahkan kepada PT Pelni dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk memberhentikan pengoperasian kapal perintis sementara waktu (port stay) di pelabuhan pangkal sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Namun, selama kapal "port stay" dalam keadaan mendesak dan darurat, KSOP dapat mengusulkan untuk beroperasi kembali kepada Dirjen Perhubungan Laut. "Jadi kita tunggu saja keputusan baru dari Dirjen Perhubungan laut kapan dilaksanakan, sebab PT Pelni hanya pelaksana atau operator," katanya.
Ia menjelaskan ketujuh kapal perinris yang kini dalam kondisi "port stay" berada di pelabuhan Ambon sebanyak ada lima kapal, yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 103, KM Sanus 106, KM Sanus 107, KM Sanus 87, dan KM Sanus 71. Kemudian satu kapal ada di Ternate (Maluku Utara) yakni KM Sanus 105, dan satu lainnya di Pelabuhan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni KM Sanus 72.
Menurut dia, penghentian operasional tersebut disebabkan pada beberapa pelabuhan di daerah Maluku yang biasanya disinggahi kapal perintis, belum dilengkapi dengan beberapa sarana pendukung terkait dengan persyaratan pemberlakukan PPKM. "Syarat tersebut di antaranya setiap calon penumpang yang akan naik ke kapal harus menunjukan surat vaksin minimal satu kali, kemudian surat antigen negatif COVID-19," ujarnya.
Ia menyontohkan, ketika kapal perintis yang akan menyinggahi Pelabuhan Moa, Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) atau daerah lainnya di Maluku, sudah pasti masyarakat banyak yang belum memiliki surat vaksn atau antigen karena memang belum terjangkau di daerah itu.
"Setiap hari ada saja calon penumpang yang datang di Kantor Pelni Cabang Ambon untuk menanyakan jadwal berlayarnya kapal perintis, karena itu diminta untuk bersabar sambil menunggu perintah baru dari Dijen Perhubungan Laut kapan kapal perintis beroperasi lagi," katanya.