Ambon (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan ijin dari orang tua.
"Syarat yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan adalah calon penerima vaksin COVID-19 harus mendapat ijin dari orang tua. Jadi melampirkan surat yang ditandatangani orang tua," kata Kepala Dinkes Pemkot Ambon, Wendy Pelupessy, Selasa.
Ia mengatakan, vaksinasi anak telah dimulai 2 Agustus 2021 yang difokuskan di Puskesmas di kota Ambon. Peserta vaksin diwajibkan membawa surat keterangan bersedia melakukan vaksinasi, sehingga orang tua juga mengetahui bahwa anak siap divaksin.
Selain itu juga harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Baca juga: Disdik Ambon surati sekolah laksanakan vaksinasi anak, begini penjelasannya
Ia menyatakan, surat persetujuan atau penolakan medis khusus (Inform Concern) merupakan tindakan persetujuan sehingga ketika anak divaksin tidak ada komplain dari orang tua.
"Jika seseorang yang mau melakukan tindakan vaksinasi harus mendapat persetujuan orang tua. Jangan sampai petugas kesehatan melakukan vaksinasi mendapat komplain," katanya.
Jenis vaksin katanya, yang akan diberikan yakni vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari
"Anak harus mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun," tandasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam mendata anak-anak yang akan mengikuti vaksinasi COVID-19 berusia 12-17 tahun.
"Anak-anak yang akan divaksin, akan dibuat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya nakes," kata Wendy.
Baca juga: Babinsa gunakan tujuh truk jemput warga ikut serbuan vaksinasi di Ambon, begini penjelasaannya
Baca juga: Anies sebut kesadaran warga JJakarta divaksin meningkat karena tingginya kasus, bagaimana di Ambon?
Vaksinasi COVID-19 untuk anak di Ambon wajib lampirkan surat ijin orang tua, begini penjelasannya
Selasa, 3 Agustus 2021 15:05 WIB