Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan puluhan lapak tidak berizin di kawasan Pantai Mangga Dua Ternate.
"Dalam penertiban tersebut melibatkan Ketua Pemuda Mangga Dua, Dinas PUPR dan Penataan Ruang, pihak Kecamatan Ternate Selatan, dan TNI/Polri," kata Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud di Ternate, Kamis.
Dia mengaku sebanyak 19 unit lapak di kawasan Mangga Dua telah ditertibkan dan dalam penertiban yang dilakukan tanpa perlawanan dari pedagang setempat.
"Memang, kami telah sampaikan sejak bulan lalu melalui Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kota Ternate, bahkan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, sehingga para pelaku usaha bisa memahami lahan mereka beraktifitas itu dilarang berjualan," kata Fhandi.
Baca juga: PT. PLN - Polda Maluku tertibkan pelanggan
Dia menyatakan, penertiban ini berdasarkan keluhan warga sekitar, yang tidak nyaman dengan pelaku usaha di area tersebut.
"Kami bersama pemuda setempat yang memimpin pembongkaran, kita hanya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta lebih hati-hati melakukan penertiban dan mencegah dan melarang orang mencari nafkah," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Pemkot Ternate tidak pernah melarang orang beraktifitas jual beli, tapi harus sesuai norma dan ketentuan dengan tidak menggunakan tempat yang dilarang untuk berjualan.
Selain, karena keluhan warga, kata dia, pihak aparat juga melihat ada indikasi pembangunan yang mengara ke permanen, sehingga dibongkar.
"Aktivitas jual beli ini tidak ada izin, kalaupun minta tempat nanti hubungi intansi terkait yang punya kewenangan," ujarnya.
Baca juga: TNI-Polri di Malut razia gabungan penertiban masker
Baca juga: Pemkot Ambon tertibkan PKL di terminal Mardika