Ambon (ANTARA) -
Aldi Rahabav yang mejadi saksi dalam perkara pra peradilan polisi yang diajukan Risman Soulisa selaku tersangka pelanggaran UU ITE mengakui kalau Risman dijemput paksa oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).
"Awalnya kami menyangka yang meringkus Risman adalah preman dan kejadiannya berlangsung cepat hanya antara dua sampai tiga menit," kata saksi Aldi dalam persidangan pra peradilan polisi di Ambon, Jumat.
Dalam persidangan lanjutan dipimpin hakim tunggal Lutfi Alzagladi, tim PH yang terdiri dari Abdul Gafur Rettob, Imanuel Ristu Masela, Arsyad Souwakil, dan Salahudin Hamid menghadirkan saksi Aldi dan seorang ahli dari Yogjakarta.
Saksi Aldi dalam keterangannya mengemukakan, awalnya pada 25 Juli 2021 ada sekitar tujuh orang termasuk Risman yang sementara duduk sambil bercakap-cakap, kemudian datanglah sejumlah orang berpakaian preman.
"Mereka menarik paksa Risman masuk dalam sebuah mobil dan berlari ke arah bandara internasionl Pattimura di desa Laha. Sedangkan, yang tertinggal hanyalah sendal Risman, dan saya juga tidak mendengar apa yang mereka ucapkan," ujar Aldi dalam persidangan.
Karena tidak ada atribut khusus yang dipakai maupun tidak ada penunjukan surat penangkapan atau pun penahanan sehingga saksi menduga kalau yang menjemput paksa Risman adalah preman.
Sementara tim PH Risman Solisa mengatakan pihaknya melakukan upaya pra peradilan terhadap polisi karena proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka diduga tidak memenuhi aturan dalam KUHAP.
Mereka juga mengakui kalau Risman yang ditangkap pada 25 Juli 2021 ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polresta pulau Ambon dan PP Lease keesokan harinya, tetapi dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengaduan Satpol PP Pemkot Ambon.
"Permohonan praperadilan ini merupakan hak tersangka yang diatur pasal 1 angka 1 KUHP juga pasal 77 KUHP," kata Abdul Gafur Rettob.
Maka bila ada penangkapan, penahanan dan lainnya yabg dianggap tidak sah oleh pemohon atau tersangka maka boleh mengajukan upaya hukum berupa pra peradilan sebagai upaya untuk menguji apakah dari proses penangkapan, penahanan tersangka risman apakah sudah sesuai dengan hukum atau tidak.
Saksi akui tersangka Risman dijemput OTK, tegakkan hukum
Jumat, 13 Agustus 2021 18:01 WIB