Ambon (ANTARA) - Pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Kota Ambon, Provinsi Maluku, bersiap untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk bagi pengunjung, namun akan dilaksanakan secara fleksibel guna menghindari kericuhan dalam pelaksanaan di lapangan.
"Di satu sisi harus fleksibel dalam hal ketentuan dan pelaksanaannya untuk pengunjung. Kita saat ini sedang melakukan persiapan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan jalan jika semua sudah siap secara sumber daya manusia, dan hal-hal lainnya dengan mempertimbangkan dampak dan solusinya ketika terjadi masalah," kata GM Mal Ambon City Center (ACC), Thomas Lake di Ambon, Rabu.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi polemik di sejumlah daerah seperti di Jawa karena sejumlah pengunjung kesulitan menggunakannya, dan diprotes karena menyulitkan. Karena itu, Thomas mengatakan penerapannya di Maluku perlu juga mempertimbangkan karakteristik daerah dan masyarakat. Apalagi, belum semua masyarakat mendapat edukasi tentang aplikasi tersebut karena kondisi jaringan internet di Maluku belum sebaik dibandingkan daerah Indonesia bagian barat.
Karena itu, ia mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial mengenai hal tersebut. "Kalau memang pengunjung kesulitan menggunakan aplikasi itu, kita sediakan juga pemeriksaan secara manual. Yang terutama adalah pengunjung membawa persyaratan berupa kartu atau sertifikat vaksin," ujar Thomas seraya menambahkan pengecekan protokol kesehatan di mal juga jadi hal mutlak untuk dilaksanakan.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon terapkan aplikasi PeduliLindungi, begini penjelasannya
Ia mengatakan operasional pusat perbelanjaan dari jaringan Posa Property Group tersebut mulai menggeliat sejak Pemerintah Kota Ambon melakukan pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Usaha bioskop dan wahana permainan anak kini sudah boleh beroperasi kembali, meski kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.
Menurut dia, pengelola tempat permainan anak dan bioskop XXI di Mal ACC kini bersiap beroperasi kembali dalam waktu dekat. "Meski begitu, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi perhatian kita supaya tidak jadi klaster (penularan) baru," katanya.
Dengan adanya kelonggaran kebijakan PPKM di Ambon, ia berharap perekonomian bisa menggeliat kembali. Sebabnya, jumlah penyewa (tenant) di Mal ACC juga mengalami penurunan dari sebelumnya 90 menjadi 60 tenant. "Kami berharap kelonggaran PPKM supaya waktu operasi pusat perbalanjaan bisa normal kembali karena sekarang hanya boleh sampai jam 9 malam," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Ambon mengizinkan kembali usaha hiburan yakni karaoke, bioskop dan pusat permainan anak untuk beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Perpanjang PPKM memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, di mana tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita pada 24 Agustus hingga 6 September 2021 memperpanjang pelaksanaan PPKM level tiga dengan memberikan kelonggaran bagi kegiatan usaha sektor ekonomi, dengan mengijinkan buka usaha hiburan karaoke, bioskop dan permainan anak di mall," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Selasa (24/8).
Izin usaha hiburan karaoke dibuka pukul 15.00 - 23.00 WIT, sedangkan bioskop dan pusat hiburan anak menyesuaikan ijin operasional mall yakni mulai pukul 10.00 - 21.00 WIT. Selain itu ijin juga diberikan bagi aktifitas olahraga futsal dan fitness dengan kapasitas 25 persen.
"Kita berharap ke depan kondisi lebih baik sehingga aspek ekonomi semakin baik dan berpengaruh bagi jasa ekonomi," katanya.
Baca juga: Aturan PPKM mikro Ambon direvisi, permudah bisnis restoran dan mal
Baca juga: Ledakan di Margocity Depok empat orang luka-luka, begini kronologinya