Ambon (ANTARA) - Bandar udara Pattimura Ambon memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang mulai 10 Agustus 2021.
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra di Ambon, Minggu mengatakan penerapan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi.
"Calon penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan cara mendownload dari Playstore ponsel masing-masing," katanya.
Tujuan diberlakukan aplikasi PeduliLindungi tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan, kecepatan dan efektifitas verifikasi serta meminimalisir pemalsuan dokumen atau data COVID-19.
Keterangan hasil layak terbang akan muncul, apabila surat vaksin minimal dosis pertama dan juga surat keterangan negatif COVID-19 telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang, katanya diharapkan dapat melakukan pemeriksaan tes COVID-19 di laboratorium dan pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes ke dalam sistem informasi PeduliLindungi.
Dijelaskannya, calon penumpang wajib memenuhi syarat dokumen sesuai surat edaran Kemenhub nomor 45 Tahun 2021 bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama.
Selain itu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen yakni, surat keterangan dari dokter spesialis, serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Serta sejumlah syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yang terlampir dalam surat edaran Kemenhub," katanya.