Ambon (ANTARA) -
Petugas Dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan (Disperhutanak) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyuntikan vaksin rabies kepada 49 ekor hewan peliharaan warga di kawasan Belakang Soya.
"Kami melakukan penyuntikan vaksin rabies bagi 49 ekor anjing, di sekitar wilayah kasus dua orang warga yang meninggal dunia karena gigitan anjing," kata Petugas Disperhutanak Pemkot Ambon, Angel Pattinama, Senin.
Ia mengatakan, vaksin rabies dilakukan petugas di kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang merupakan wilayah kasus gigitan anjing rabies.
Sebanyak tujuh orang petugas diturunkan di lokasi dan dibagi dalam tiga kelompok, mendatangi rumah warga yang memiliki hewan peliharaan anjing.
"Hasilnya 49 ekor anjing disuntik vaksin rabies. Kami bersyukur semua warga yang memiliki anjing menyerahkan hewan peliharaan untuk divaksin," katanya.
Kepala Disperhutanak Pemkot Ambon, Denny Nendisaa menyatakan, petugas langsung mendatangi rumah warga dengan sistem ‘door to door’ agar hewan peliharaan divaksin.
Pemberian vaksinasi ini tidak dipungut biaya dari para pemilik anjing. Ini merupakan program rutin agar hewan peliharaan terbebas dari penyakit rabies.
Diakuinya, vaksin rabies yang dilakukan merupakan program rutin, tetapi pihaknya terkendala kondisi pandemi COVID-19, sehingga ditunda hingga kondisi aman.
Vaksinasi katanya, diberikan kepada seluruh hewan peliharaan pembawa rabies yakni anjing, kucing dan kera.
"Sejauh ini pelaksanaan vaksinasi berjalan normal, tetapi karena situasi pandemi COVID -19 dengan pemberlakukan PPKM serta ditambah cuaca yang ekstrem, membuat petugas menunda proses vaksinasi," ujar Denny.
Pihaknya berharap warga tidak takut untuk memberikan hewan peliharaan untuk divaksin.
Vaksinasi tidak hanya dilakukan kepada hewan peliharaan tetapi juga yang tidak dipelihara atau hidup secara liar. Hewan yang tidak bertuan memiliki riwayat vaksinasi yang tidak jelas, wajib mendapatkan vaksinasi serta tanda khusus telah tervaksinasi.