Tanimbar, Maluku (ANTARA) - BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, intensif melayani para nasabah yang belum melakukan penukaran kartu debit berbasis "magnetic stripe" menjadi chip sampai dengan batas waktu 30 November 2021.
"Langkah ini dilakukan untuk mempermudah para nasabah dalam bertransaksi dengan menggunakan ATM. Pelayanan perubahan kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi kartu debit berbasis chip ini terus dilaksanakan hingga, Sabtu dan Minggu adalah hari libur," kata Pimpinan KCP BNI Saumlaki, Teky Mahulete, di Tanimbar, Sabtu.
Menurutnya, peningkatan pelayanan perubahan kartu debit berbasis chip ini dilaksanakan karena keinginan banyak nasabah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian dan Kormomolin yang ingin menggunakan kartu debit dalam bertransaksi. Mayoritas ASN ternyata masih menggunakan kartu debit lama, sehingga mengakibatkan terjadi antrean panjang pada Jumat (5/11) di depan KCP BNI Saumlaki, tepatnya di Jalan Mathilda Batlayeri.
"Kami perlu mengklarifikasi bahwa tidak benar KCP BNI Saumlaki melaksanakan pelayanan buruk selama dua pekan, seperti yang dituduhkan oleh sejumlah oknum dalam pemberitaan sebelumnya. Hanya pada hari Jumat(5/11) terjadi antrean saat ratusan nasabah yang berprofesi sebagai ASN datang untuk mengganti kartu ATM berbasis chip," kata Teky.
Menurut dia, para ASN baru mau mengurus perubahan kartu debit saat telah terblokir. Padahal semestinya telah mengurus perubahannya sejak dua tahun lalu, dan atau jauh-jauh hari sebelum selesainya masa berlaku, sebagaimana pemberitahuan oleh BNI melalui SMS notifikasi.
"Selama ini pelayanan kami berjalan dengan baik, hanya Jumat (5/11) saja yang membludak. Kalau pun ada yang datang menunggu sebelum jam kerja itu paling banyak lima orang di depan kantor. Tetapi secara pribadi, saya meminta maaf atas keterlambatan pengambilan gaji bagi para ASN melalui ATM, karena harus ada pergantian ATM lama menjadi ATM yang gunakan chip," ujarnya.
Dikatakan, penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini dilakukan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu debit BNI.
Penggantian ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan para nasabah dalam bertransaksi dengan menggunakan kartu debit BNI.
Teky mengakui, pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Asisten Sekretariat Daerah bidang pembangunan, ekonomi, dan kemasyarakatan telah datang dan meminta ada tambahan waktu bagi para ASN dalam pengurusan perubahan kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip. Karena itu, pihaknya membuka pelayanan di Sabtu, kendati hari libur.
"Prosentase jumlah nasabah ASN yang belum mengganti chip itu sekitar 20 persen. Hingga kemarin, pelayanan kami itu sudah mencapai 800 nasabah. Secara keseluruhan, nasabah ASN di tiga kecamatan yakni Tanimbar Selatan, Wertamrian dan Kormomolin yang kami layani pembayaran gajinya adalah sekitar 2.000 orang," tandasnya.