Ambon (ANTARA) - Arus lalu lintas pada ruas jalan raya utama dari Kota Ambon menuju Bandara Internasi0onal Pattimura kembali normal setelah warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon melakukan aksi pemblokiran secara spontan sebagai protes atas sengketa lahan dengan Pangkalan TNI-AU (Lanud) setempat.
"Informasi dari anggota di lapangan kalau warga tidak lagi memblokir jalan sehingga arus lalu lintas menuju bandara dan sebaliknya kembali normal," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Menurut dia, warga Tawiri melakukan aksi turun ke jalan dan melakukan pemblokiran sejak pagi hari, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau - Palau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang bersama Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy juga turun langsung ke lokasi.
"Kapolresta meminta warga untuk tetap tenang, sementara Wali Kota langsung meminta warga menemui Pemkot Ambon siang ini," ujar Leatemia.
Untuk diketahui, aksi protes warga Tawiri ini terkait persoalan lahan yang diklaim TNI-AU milik mereka berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010.
Baca juga: Komisi I DPRD Maluku mediasi sengketa lahan warga Tawiri dan TNI - AU, tegakkan aturan
Kemudian pada 17 November 2021, Komisi I DPRD Kota Ambon juga mengundang TNI-AU bersama pihak BPN Kota Ambon. Nmun, mereka tidak menghadiri undangan tersebut.
Sebelumnya warga juga membawa persoalan ini lewat aksi demo di DPRD Provinsi Malukun dan berlanjut dengan pertemuan yang dimediasi Komisi I DPRD Maluku dan dihadiri pihak BPN.
Komisi I kemudian menggelar rapat dengar pendapat bersama BPN Provinsi Maluku maupun Kota Ambon bersama warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon terkait sengketa lahan dengan TNI-AU pada tanggal 11 Oktober 2021.
"Untuk rapat dengar pendapat ini kami lakukan secara terpisah, di mana rapat pertama menghadirkan pihak BPN, warga bersama saniri negeri Tawiri dan untuk pertemuan dengan TNI-AU dilakukan pada waktu berbeda," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra.
Dalam rapat kerja sesi pertama, komisi mendengarkan penjelasan Kepala BPN Kota Ambon, Lucky Souhuwat yang menjelaskan kronologis sengketa lahan antara TNI-AU dengan warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, hingga diterbitkannya sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010.
Kemudian dia mengakui kalau sengketa lahan antara TNI-AU dengan warga Negeri Tawiri ini berawal dari penertiban aset oleh TNI-AU.
"Dari pengakuan masyarakat yang kita tanyai sendiri, dan diduga ada hak-hak warga yang masuk dalam sertifikat hak pakai nomor 06 sehingga mereka merasa keberatan," ujar Lucky.
Kondisi sistem peta dan lokasi hak pakai 06 ini memang ada permasalahan sesuai yang disampaikan TNI-AU yaitu adanya pendudukan tanah oleh masyarakat atas lahan mereka sesuai sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010.
Baca juga: Warga Tawiri datangi DPRD Maluku minta perlindungan akibat terintimidasi TNI -AU, begini penjelasannya
Baca juga: Satu terdakwa korupsi pendapatan asli negeri Tawiri jalani persidangan, tegakkan hukum