Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana terdakwa dugaan korupsi dan penggelapan dana Pendapatan Asli Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon atas nama Johana Rachel Soplanit yang menimbulkan kerugian Rp3,8 miliar.
Ketua majelis hakim Tipikor PN Ambon, Andi Adha didampingi dua dua hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ye Ocheng Ahmadaly.
Menurut JYe, terdakwa Johana turut menikmati uang hasil penjualan lahan milik negeri untuk pembangunan sarana infrastruktur Lantamal IX/ Ambon bersama tiga tersangka lainnya yakni Jacob Tuhuleruw, Joseph Tuhueruw, serta Jerry Tuhuleruw.
Seharusnya untuk daftar seluruh tanah yang dibebaskan dan daftar nominasi penerima ganti rugi harus dibuat raja, tetapi terdakwa Jacob membuat surat keterangan tanah yang disahkan oleh Camat Teluk Ambon pada 23 November 2015 yang menerangkan seolah-olah tanah tersebut adalah milik Jacob Nicolas Tuhuleru, Joseph Tuhuleruw, Jerry Tuhuleruw.
Padahal lahan yang dibebaskan tersebut pada dasarnya merupakan petuanan milik negeri, sehingga uang hasil pembebasan lahan tidak dimasukan dalam kas negeri dan dinikmati oleh para terdakwa.
Setelah uang hasil pembebasan lahan masuk ke rekening terdakwa Jacob, Joseph, dan Jerry, uang tersebut kemudian ditarik dari bank Mandiri lalu diserahkan ke Jacob sebesar Rp3,82 miliar.
Dari total uang yang terkumpul, terdakwa Jacob mengambil uang sebesar Rp2,38 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp20 juta masing masing kepada terdakwa Jerry dan Joseph, dan Rp50 juta untuk Alfaris Soplanit.
Sementara untuk terdakwa Johana menerima sebesar Rp1.1 miliar dari hasil penjualan lahan dimaksud.
Selain memberikan uang kepada tiga terdakwa lain, Jacob juga memberikan sejumlah uang dengan total Rp250 juta untuk pembangunan Gereja Eben Ezer Tawiri.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu terdakwa korupsi pendapatan asli negeri Tawiri jalani persidangan, tegakkan hukum
Selasa, 3 Agustus 2021 17:42 WIB