Ambon (ANTARA) -
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku dikoordinir Kasie Penuntutan, Achmad Attamimi melakukan pelimpahan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara belasan miliar rupiah ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Pelimpahan berkas dilakukan setelah jaksa merampungkan surat dakwaan terhadap delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Tiga berkas perkara tersebut antara lain untuk kasus dugaan penyalahgunaan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
Menurut dia, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,3 miliar dan dua orang yang menjadi tersangka adalah mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, VM alias Vecky serta mantan Kadis Perindag Kota Ambon, PL alies Pieter.
Kemudian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan pada lingkup Setda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 dengan dugaan kerugian negara sejumlah Rp8,6 miliar.
"Ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekda Kabupaten SBB MT alias Mansur," jelas Wahyudi.
Selanjutnya adalah berkas perkara dugaan korupsi daan penyalahgunaan dana BOS pada SMK Negeri 1 Kota Ambon tahun 2015 hingga 2018 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dan ada satu tersangka berinisial SL yang merupakan mantan kepsek.
"Kita tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikkor dan penentuan jadwal persidangan untuk tiga perkara dimaksud," kata Wahyudi.