Ambon (ANTARA) - Proses mutasi jabatan atau pejabat yang dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku hendaknya harus dilakukan melalui proses telaah dan analisis jabatan serta kerja pegawai pemerintahan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Aturan yang dimaksud adalah ketentuan BKN nomor 5 tahun 2019," kata juru bicara F-Partai Demokrat DPRD Maluku, Elviana Pattiasina di Ambon, Rabu.
F- Partai Demokrat menyoroti mutasi empat tenaga dokter spesialis yang telah mengabdikan diri di RSUD dr. M. Haulussy Ambon oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu .
"Untuk itu F-Partai Demokrat meminta empat tenaga dokter spesialis yang dimutasikan ini dikembalikan SK untuk mengabdikan diri di tempat semula," ujar Elviana.
Sebab dampak dari mutasi empat dokter spesialis ini sangat besar terhadap pelayanan dasar kesehatan masyarakat dan keselamatan para pasien.
Sedangkan, Sekretaris F-Partai Gerindra DPRD Maluku, Saudah Anakotta / Tethol menyatakan keyakinannya dengan komitmen Pemprov Maluku untuk mengembalikan para dokter spesialis yang telah dimutasi ke tempat semula.
Sebab tujuannya adalah untuk mengembalikan kinerja pelayanan RSUD dr. M. HaulussyAmbon dan kepentingan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
"Para dokter spesialis yang dimutasi ke RSUD dr. Ishak Umatrella Tulehu ini adalah dosen pembimbing para mahasiswa Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon," tandasnya.
Proses mutasi jabatan harus sesuai ketentuan BKN, taati aturanlah
Rabu, 22 Desember 2021 19:44 WIB