Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan menyimpan dokumen beberapa proyek pekerjaan dari penggeledahan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada Rabu (19/1).
Lokasi yang digeledah, yaitu kantor bupati, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus.
"Rabu (19/1), tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di Kabupaten Buru Selatan. Selanjutnya, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antara dokumen beberapa proyek pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: PN Surabaya langsung gantikan posisi hakim tertangkap KPK
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011- 2016.
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengamankan bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu. "Seluruh bukti ini akan disita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik," ucap dia.
Sebelumnya pada Rabu (19/1), KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan.
Baca juga: Rumah Jabatan Bupati dan kantor Pemkab Penajam disegel KPK
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi kasusnya. "Penyampaian tersebut baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," kata dia.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus. "Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata dia.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap KPK bersama 10 orang
KPK sita dokumen proyek geledah Kantor Bupati Bursel lMaluku
Kamis, 20 Januari 2022 16:08 WIB