Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku memfasilitasi pertemuan terkait sengketa lahan antara TNI - AU dengan warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
"Setelah aksi blokade akses jalan ke Bandara Pattimura yang dilakukan warga Tawiri pada November 2021, kita telah melakukan pertemuan dengan TNI AU dan BPN/ATR. Kita pada 16 Februari 2022 berupaya menghadirkan warga dan TNI AU untuk mencari solusi bersama," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya mencari solusi terhadap masalah antara warga dan TNI AU terkait lahan tersebut.
TNI AU sebelumnya memaparkan seluruh bukti yang dimiliki menyangkut batas tanah negara yang dikuasainya, kurang lebih 200 hektare.
Sementara dari sisi masyarakat Tawiri juga menyatakan, memiliki tanah reset dan reset dari negeri sehingga terjadi perbedaan pendapat.
Pemkot Ambon juga menghadirkan BPN/ATR untuk memberikan pertimbangan teknis, mengingat ada kecurigaan dari masyarakat terkait sertifikat tanah yang diterbitkan tidak prosedural.
"Penjelasan resmi BPN, sertifikat itu terbit atas dasar prosedur yang tepat, yakni melalui tahapan hingga penerbitan sertifikat," katanya.
Richard menyatakan, dari pertemuan TNI AU dan masyarakat Tawiri, dapat disimpulkan bahwa perlu pengembalian batas dari BPN.
Dari pengembalian batas itu, dapat diketahui apakah masuk atau tidak di tanah negeri Tawiri, mengingat sertifikat TNI AU berada pada tanah negeri Laha bukan Tawiri.
"Kemudian dari hasil pengembalian batas itu nanti kita lihat apakah ada tidak hak-hak masyarakat Tawiri yang masuk atau tidak," ujarnya.
Dia mengemukakan, jika permasalahan tersebut rampung, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya meminta pertimbangan dan solusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
"Langkah ini dilakukan karena bandara merupakan objek vital sehingga tanggung jawab bukan hanya pada Pemkot Ambon tetapi juga Pemprov Maluku," tandas Richard.