Ambon (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyosialisasikan program perlindungan atau jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Ambon. Maluku.
"Pekerja formal maupun informal, sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID -19 yang membuat siapapun seharusnya mendapatkan jaminan sosial," kata Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Aditya Warman di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan sesuai mandat peraturan perundangan yang diamanatkan negara, BPJAMSOSTEK wajib melakukan sosialisasi kepada pekerja, agar dilindungi dalam program jaminan sosial.
"Pekerja rentan bekerja pada sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim, karena itu pemerintah daerah bersama swasta berkewajiban melindungi pekerja rentan," katanya.
Pekerja rentan, katanya, selain dilindungi pemerintah tetapi harus mampu mengembangkan diri dan mendorong kelompok untuk menjadi mandiri salah satu kuncinya adalah meningkatkan keterampilan.
Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan di Maluku, katanya, juga harus menjadikan setiap usaha pekerja rentan menjadi bagian perubahan usaha, kualitas, proses dan pelayanan.
"Tanpa itu maka pekerja rentan akan gagal menjadi pekerja mandiri," katanya.
Ia mengakui, pekerja rentan selamanya tidak bisa dibantu dengan bantuan modal atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi harus menemukan kembali bakat dan potensi sesuai daerah masing- masing.
"Pemerintah harus hadir mendampingi sampai mereka mampu menjadi orang-orang yang bisa berdiri di atas kaki sendiri,"ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menambahkan, sosialisasi perlindungan jaminan sosial dilakukan di setiap desa dan kelurahan di Ambon.
"Hari ini kita lakukan sosialisasi di Kelurahan Nusaniwe bagi pekerja rentan, agar ke depan walaupun ada keterbatasan anggaran dari Pemkot Ambon, tetapi terbangun rasa kemandirian dan kesadaran diri untuk memberikan perlindungan pada diri sendiri dengan program mandiri," katanya.