Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) melalui tim Resmob Dit Reskrimum mengamankan delapan motor tanpa surat kendaraan alias "bodong" di Pelabuhan Fery Ternate, yang diduga motor curian.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dihubungi ANTARA di Ternate, Senin, menyatakan, personel kembali melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate. Delapan motor "bodong" itu diduga hasil dari tindak pidana pencurian maupun penggelapan dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
Pada pekan lalu polisi juga mengamankan 11 kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan diduga motor curian, dan dijual di Ternate.
"Hal ini akan terus dilakukan sebagai upaya meminimalisir pelarian atau upaya penadah kendaraan bermotor antar Provinsi, tentunya untuk menciptakan rasa aman di Maluku Utara," tegasnya.
Kedelapan kendaraan tersebut yakni 2 unit motor Yamaha Nmax, 1 Unit motor Honda Mio, 1 unit motor Vixion, 1 unit motor Fino, 1 unit motor Frego, 2 unit motor vario.
"Salah satu dari kendaraan yang diamankan terdapat kendaraan yang masih dalam proses kredit sebuah PT di Sulawesi Utara," ujarnya.
Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming kendaraan murah, karena itu merupakan kendaraan hasil dari suatu tindak pidana.
"Kita akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Polda Sulawesi Utara untuk memberantas upaya penadahan antar provinsi," ujarnya.
Baca juga: 11 kendaraan hasil pencurian diamankan di Pelabuhan Ferry Ternate
Sebelumnya, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Malut berhasil mengamankan belasan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat diamankan di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate.
Kabid Humas mengatakan, anggota Dit Reskrimum telah mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong dengan Kapal Ferry Dalente dari Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraan.
"Untuk kendaraan yang diamankan yakni 10 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat," katanya.
Baca juga: Polda Malut gelar lomba menembak sambut Hari Bhayangkara