Ambon (ANTARA) - Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) membantu Maluku mengadakan regulasi pengelolaan sampah tingkat desa melalui pengesahan peraturan negeri (Perneg) di Negeri Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Relawan Tehoru Kalesang Sampah dengan tema "Dari Tehoru Selamatkan Bumi" di ruang Aula Kantor Camat Tehoru.
“Kebersihan adalah investasi, untuk menyelesaikan persoalan sampah, penanganan dan pemanfaatan sampah, perlu ada regulasi, dan regulasi yang diatur dalam Pernag tingkat desa, ini adalah solusi yang tepat,” kata perwakilan ADUPI, Listiyah Tuharea, melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Baca juga: DLH Maluku - LSM Belanda pasang perangkap sampah di Ambon, begini penjelasannya
Menurutnya, dengan menetapkan regulasi dalam Pernag, maka ketika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, penanganannya bisa dengan memberikan sanksi sosial.
“Penanganan dan pemanfaatan sampah banyak yang telah diatur dalam berbagai macam regulasi. Makanya dengan adanya Pernag terkait pengelolaan sampah ini, penanganannya pun perlu ada sanksi sosial,” ujarnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang sampah. Untuk mengatasi ini, lanjutnya, maka perlu merubah cara pandang.
"Banyak hal kecil yang kita temuin di lingkungan masyarakat, salah satunya membakar sampah. Padahal tindakan ini akan berbahaya terhadap lingkungan masyarakat itu sendiri sebab sampah yang di bakar (plastik) dapat mengeluarkan molekul dioxin beracun yang akan dibawah oleh angin,” jelasnya.
Baca juga: Komunitas lingkungan bersihkan 3.891 kg sampah di Pantai Passo Ambon, patut diapresiasi
Sementara itu, Sekertaris Negeri Tehoru, Subhan Kinlehu, mengatakan dalam pembuatan Perneg terkait sampah ini telah melewati tahap yang cukup panjang dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Ide ini awalnya diinisiasi pada September 2021 dan disahkan pada 20 April 2022 lalu. Hingga pengesahan sampai dengan hari ini, kami telah menyiapkan waktu implementasi Perneg pengelolaan sampah,” katanya.
Ia mengungkapkan, dengan adanya Perneg ini, Negeri Tehoru memiliki target dalam jangka dua tahun ke depan, yakni terciptanya ekowisata rawan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Tehoru.
“Kita sudah melakukan berbagai hal untuk mencapai target ini. Mulai dari studi banding di Bali, Sosialisasi Uji coba dan implementasi pengadaan sarana dan prasarana, hingga Gerakan Aksi Tuntas Sampah (GATS),” ungkap Subhan.
Baca juga: Komunitas lingkungan bersihkan 3.891 kg sampah di Pantai Passo Ambon, patut diapresiasi
Selain itu, Camat Tehoru, Rusman Angkotasan, menyampaikan, sampah menjadi hal yang sangat penting untuk diselesaikan.
“Di luar sana banyak orang yang masih berbicara soal ide dan gagasan, tetapi hari ini saya menyaksikan Kecamatan Tehoru, tepatnya Negeri Tehoru sudah membuktikan melalui kegiatan ini dan dituangkan dalam peraturan negeri tentang pengelolaan sampah,” kata Rusman.
Baca juga: Menko Marves ingin Indonesia bisa olah sampah sendiri jadi energi listrik