Ambon (ANTARA) - Warga Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) yang terdampak bencana tanah longsor akibat aktivitas pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh PT. Matriecs Cipta Anugerah meminta perusahaan memperhatikan masalah lingkungan dan membangun talud penahan tanah.
"Klien kami Ny. Beth Noya terdampak tanah longsor sejak tahun 2018 karena pihak perusahaan pengembang ini diduga tidak memperhatikan rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait," kata penasihat hukum korban, Alfred Tutupary di Ambon, Sabtu.
Alfred Tutupary yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku ini dipercayakan korban sebagai kuasa hukum untuk menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Ambon secara perdata.
Baca juga: BMKG: Waspada banjir dan longsor di sebagian wilayah di Indonesia
Akibat dugaan tidak memperhatikan rekomendasi instansi terkait untuk membangun talud penahan tanah menyebabkan adanya longsoran yang berdampak pada kerusakan rumah milik Beth Noya.
Pihak korban sebelumnya juga telah mengajukan somasi kepada PT MCA yang melalui tahapan mediasi namun mengalami kebuntuan karena pengembang dinilai tidak beritikad baik.
Dari somasi tersebut, pengembang mengatakan akan membangun talud penahan tanah tetapi tidak terelisasi hingga akhir tahun ini.
Secara terpisah, Direktur PT MCA Beatriks Kailola mengatakan, perhitungan kerugian oleh pihak keluarga Beth Noya terhadap rehabilitasi rumah dan pembangunan talud awalnya sebesar Rp450 juta.
Tetapi setelah ada negosiasi dan menggunakan tenaga konsultan teknis untuk melakukan penghitungan maka nilainya turun Rp100 juta lebih.
"Untuk perbaikan rumah yang rusak sekitar Rp24 juta dan talud Rp90 juta lalu pekerjaannya ditangani oleh kita, namun mereka maunya diberikan uang dan membangun sendiri taludnya," jelas Beatriks.
Baca juga: Dinas PUPR Maluku kerahkan alat berat bersihkan material longsor jalan di Wakasihu menuju Ambon
Mengenai longsoran yang terjadi, pihak pengembang telah membuat bronjong dan mengingatkan warga sejak awal membuat saluran air.
Tetapi mengingat aliran air sangat deras saat musim hujan dan pembuangan air warga yang tepat mengarah ke perumahan, maka terjadi longsoran.
"Sebenarnya saya tidak mau menyalahkan warga, tetapi bila membangun rumah janganlah membuang sampah dan air secara sembarangan dan warga diminta tidak melakukan penuntutan karena perusahaan tetap bertanggungjawab," ucapnya.
Sedangkan disinggung pihaknya tidak ada itikad baik membuat talud dan rehabilitasi rumah keluarga Noya yang rusak akibat pembangunan perumahan dengan perhitungan mereka, Beatriks mengakui sudah ada saling berbalas surat untuk perbaikan dan akan dilakukan perusahaan.
Baca juga: BPBD Ambon gelar simulasi penanganan banjir dan tanah longsor di dua lokasi