Ambon (ANTARA) - Komisi IV DPRD Maluku meminta instansi terkait mengawasi ketat penjualan lima jenis obat sirup anak yang sudah dilarang akibat memiliki kandungan pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
"Harus ada langkah tegas untuk mengawasi seluruh apotek atau depot obat sehingga tidak ada lagi yang menjualnya agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat, terutama kalangan anak-anak," kata anggota komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir di Ambon, Senin.
Menurut Andi Munaswir, obat-obat jenis sirup yang beredar di Indonesia umumnya merupakan produksi dalam negeri, namun memang ada bahan bakunya yang didatangkan dari India.
Baca juga: Bareskrim Polri selidik dugaan pidana obat sirop penyebab gagal ginjal pada anak
"Jadi kalau BPOM sudah menemukan adanya lima lima macam obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas maka sebaiknya ditarik segera dari peredaran," ujarnya.
Wakil Kemenkes RI Dante Saksono Harbuwono sebelumnya mengatakan kalau pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko menyusul adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang muncul di Gambia, Afrika.
Sementara Kepala BPOM RI Penny K. Lukito sebelumnya menjelaskan telah melakukan pengujian sampling teradap 26 obat sirup yang diambil dari 39 produksi dan lima diantaranya menunjukkan adanya kandungan pencemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas.
Obat-obat tersebut adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Etilen Glikol merupakan anggota keluarga glikol atau alkahol yang berasal dari senyawa etilen dan zat kimia ini dikenal dengan rumus C2H602 berbentuk cairan bening yang manis dan kental saat dipanaskan pada suhu 198 derajat celcius.
Baca juga: KKI desak Kemenkes agar nama obat sirop mengandung bahan berbahaya dipublikasikan
DPRD Maluku minta pemerintah awasi ketat obat sirup yang dilarang
Senin, 24 Oktober 2022 14:08 WIB