Ambon (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan akan memberlakukan sanksi nonjob atau pembebasan tugas bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) bagi pedagang di pasar.
"Jika ada oknum pejabat atau ASN yang melakukan pungli di pasar atau pengurusan izin pelayanan publik tolong laporkan, dipastikan saya akan memberlakukan nonjob," katanya di Ambon, Rabu.
Ia menyatakan, tindakan pungli tidak dibenarkan, karena setiap pungutan tidak resmi apalagi yang tidak dikeluarkan pemerintah atau lembaga yang berwenang disebut pungli.
Pungli tentu tidak dibenarkan dari sisi apapun, karena itu jika ada masyarakat atau pihak kepolisian dan satpol PP yang mengetahui tindakan pungli yang dilakukan ASN segera sampaikan.
"Jika perlu disertai bukti foto atau video maka akan ditindak, karena tidak mungkin saya yang turun ke lapangan untuk menangkap oknum ASN yang melakukan pungli," katanya.
Bodewin menyatakan, pernyataan penegasan telah disampaikan sebagai bukti penegakan disiplin ASN.
"Lingkungan kantor khususnya pelayanan publik bahkan di pasar atau terminal menjadi lingkungan yang kerap dijadikan lahan untuk melalukan pungli, karena itu harus ditertibkan ," katanya.
Ia mengakui, birokrasi Pemkot Ambon harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk soal praktek Pungli.
Upaya tersebut juga sejalan dengan 11 program prioritas yang ditetapkan salah satunya adalah penataan birokrasi.