Ambon (ANTARA) - Tumpahan cairan berbahaya diduga mengandung bahan kimia beracun dari sebuah peti kemas ke perairan laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku haruslah melibatkan LIPI bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Kalau polisi saat ini melakukan penyelidikan maka langkah tegas tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, namun untuk persoalan dampak lingkungannya perlu melibatkan LIPI dan DLH provinsi maupun Kabupaten Buru," kata anggota komisi II DPRD Maluku Wahid Laitupa di Ambon, Senin.
Menurut dia, tumpahan B3 ini sejak awal telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat untuk mengkonsumsi ikan dan ironisnya sangat merugikan para nelayan di wilayah itu.
"Orang merasa takut untuk mengkonsumsi ikan karena berita yang ramai di media sosial baik untuk wilayah Pulau Buru maupuan Pulau Ambon dan sekitarnya akibat dampak tumpahan bahan kimia berbahaya," tegas Wahid.
Sehingga LIPI bersama DLH perlu turun ke lapangan melakukan penelitian secara ilmiah dan memastikan seberapa luas area yang menjadi dampak tumpahan B3 tersebut.
"Hasil penelitian dan kajian dua lembaga ini akan memberikan kepastian sehingga orang tidak merasa ragu untuk mengkonsumsi ikan," ucapnya.
Polda Maluku juga perlu menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut dan harus diusut siapa pemilik kontainer diduga berisi bahan kimia beracun yang juga dikaitkan dengan tambang emas di Gunung Botak.
"Barang berbahaya itu dikirim kepada siapa juga perlu diungkap, dan bagaimana sistem pengangkutan barang di kapal milik PT. Pelni sampai bisa lolos," tegas Wahid.
Bila ditemukan adanya unsur permainan oknum tertentu di kapal maka mereka harus diusut untuk dan diproses secara hukum lalu hasil penyelidikannya dibuka kepada publik.