Ambon (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena telah menerima Radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan sebagai penjabat kepala daerah.
Kemendagri mengirimkan radiogram yang ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Pj Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, dan Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As'aduddin, terkait perpanjangan jabatan sebagai penjabat kepala daerah, yang diserahkan Sekretaris Daerah provinsi Maluku Sadali Le, di Ambon, Rabu.
Bodewin menyatakan akan melanjutkan seluruh program prioritas yang belum selesai dikerjakan pada masa kepemimpinan periode pertama.
"Yang belum selesai dilanjutkan termasuk beberapa hal yang belum sempat dikerjakan dan menjadi prioritas akan dilakukan setelah Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan serahkan SK resmi bersamaan dengan pelantikan Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru," ujarnya.
Ia mengakui, periode kedua kepemimpinan sebagai penjabat wali kota akan lebih tegas terkait pembangunan kota ini ke arah yang lebih baik.
"ASN yang tidak mau bekerjasama tidak bisa masuk dalam barisan akan mendukung program yang dilakukan, saya berharap semua mengerti bahwa kepemimpinan ini tunggal dan mesti didukung bersama yang menggerogoti, merusak dari dalam akan ditertibkan," ujarnya.
Di periode kedua, dirinya akan berupaya menyelesaikan permasalahan sampah juga melakukan perombakan birokrasi, sehingga
hal tersebut tidak menjadi sungutan semua pihak.
"Soal perombakan birokrasi kita hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, sementara untuk masalah sampah kita masih menunggu bantuan Dumptruck pengangkut sampah, kita akan upayakan pengadaan dua unit di tahun 2023," kata Bodewin.
Ia menambahkan, guna melanjutkan tugas di periode kedua, dirinya berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menargetkan keberhasilan.
"Tidak boleh kita menargetkan, kita mengalir saja melakukan perbaikan perbaikan tidak boleh memasang target" ujarnya.
Penjabat Wali Kota Ambon terima radiogram perpanjangan jabatan
Rabu, 24 Mei 2023 17:46 WIB