Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) melarang masyarakat mengadakan pesta perkawinan di malam hari karena rawan menimbulkan tawuran hingga menelan korban jiwa.
Sekretaris Kabupaten Halmahera Utara EJ Papilaya dihubungi di Ternate, Selasa mengatakan pesta perkawinan malam hari sering menjadi lokasi awal tawuran serta kericuhan antar kelompok.
"Apalagi baru-baru ini menelan korban jiwa sehingga sebaiknya aparat keamanan tidak memberi izin keramaian," kata dia.
Menurut dia karena acara malam hari banyak memiliki dampak negatif maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Satpol PP harus mengantisipasi.
Untuk itu, Dinas PMD agar memerintahkan pemerintah desa membuat Perdes terkait izin keramaian dan izin peredaran minuman keras.
"Saya tekankan kepada Satpol PP jika ada masyarakat menggelar pesta perkawinan atau ulang tahun batasi waktu sampai pukul 18.00 WIT," kata Sekda.
Oleh sebab itu pihaknya menggelar rapat dengan TNI/Polri serta instansi terkait membahas langkah konkret penanganan kamtibmas dengan meniadakan acara pesta di malam hari.
Sejalan dengan itu Wakapolres Halmahera Utara Kompol Andreas Adi Febrianto menilai pesta atau acara ronggeng pada malam hari itu lebih banyak menimbulkan hal yang negatif di bandingkan dengan hal positif.
"Sehingga perlu aparat hadir di tempat guna memberi arahan atau imbauan terkait kejadian-kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu agar tidak terulang kembali," kata dia
Ia memberi contoh tawuran di Desa Wari yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Ia menegaskan keamanan daerah bukan hanya tanggung jawab dari TNI-Polri, akan tetapi perlu peran penting dari semua pemangku kepentingan guna mengantisipasi hal-hal negatif.