Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan ada pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Agus menyebut kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus tersebut pada Jumat ini pukul 13.00 WIB.
"Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya, semua dari (Kementerian) Perindustrian," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Menperin mengungkapkan pembongkaran kasus IMEI merupakan inisiatifnya. Pasalnya, sekitar setahun lalu, ia mengaku didekati sejumlah pihak untuk mengakali aturan IMEI.
Baca juga: Menperin siapkan langkah antisipasi ancaman perlambatan industri TPT
"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI. Saya tes mereka, 'apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?' Mereka jawab, mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi, saya digoda, diajak untuk bermain HP (ponsel) ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu," ungkapnya.
Berdasarkan kejadian itu, Menperin pun segera meminta Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk membongkar praktik-praktik tersebut.
"Sehingga, kalau nanti teman-teman media mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, itu saya sebagai Menperin yang memberikan perintah kepada Dirjen ILMATE. Saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan terkait itu," ujarnya.
Menperin berharap pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara adil dan menyeluruh untuk membongkar carut marut tata kelola IMEI. Hal itu juga termasuk pada permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal yang terjadi.
Baca juga: Menperin targetkan kontribusi manufaktur capai 20 persen pada 2025
Hal itu lantaran sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.
"Saya minta tolong, tolong sampaikan pesan ke kepolisian, yuk adil yuk. Toh, juga Menperin yang pertama kali minta dibongkar, tapi tiga institusi lain juga tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng," katanya.
Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.
Di sisi lain, aturan IMEI juga dibuat untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri.
Kendati demikian, diakui Menperin, tata kelola IMEI memang perlu disempurnakan menyusul adanya celah-celah yang bisa digunakan untuk kepentingan tertentu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menperin sebut ada pegawai Kemenperin jadi tersangka kasus IMEI