Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyebutkan sebanyak 23 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan gagal untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari sebanyak 741 bakal calon yang didaftarkan 18 parpol, 23 bacaleg di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur dari DCS,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Kamis.
Hal ini disampaikan usai diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Maluku dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Menurutnya, mereka yang dinyatakan TMS tujuh Bacaleg dari Partai Buruh, dua dari PKN, tiga dari Partai Garuda, sembilan dari PBB, dan dua dari Partai Ummat.
"Ini hasil verifikasi KPU yang berkaitan dengan pencermatan perbaikan DCS. Jadi sudah jelas," katanya menerangkan.
Dia menjelaskan, rata-rata Bacaleg yang TMS bermasalah pada surat kesehatan, surat keterangan pengadilan, surat narkoba, surat keterangan yang dibiarkan kosong dan sebagainya.
Selain itu, juga soal kegandaan nama Bacaleg dan syarat-syarat lain yang berkaitan dengan yang dipersyaratkan oleh KPU dan tidak diperbaiki oleh Parpol.
"Apalagi ini juga diunggah lewat sistem informasi pencalonan (Silon) KPU makanya semua data terbaca lengkap. Jadi yang tidak lengkap, langsung TMS," ucapnya.
Rifan menambahkan, saat ini tahapan Pemilu di KPU Maluku sudah pada tahapan mendengar tanggapan masyarakat atas hasil DCS.
Tahapan ini akan berlangsung selama enam hari terhitung dari 23 hingga 28 Agustus 2023.
"Pengumuman sudah sejak 19 Agustus dan berakhir 23 Agustus 2023. Tinggam kita tunggu tanggapan masyarakat atas DCS ini hingga 28 Agustus 2023,” ucap Rifan.