Pengembalian dana bantuan bergulir dari Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di daerah ini sejak tahun 2002 hingga 2008 membutuhkan waktu sepuluh tahun, kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Maluku, Romelus Farfar."Jumlah bantuan dana bergulir yang telah diberikan mencapai lebih dari Rp2 miliar tapi belum semua koperasi dan UMKM penerima memberikan laporan pertanggung jawabannya kepada kami," katanya di Ambon, Kamis.Ia mengungkapkan, selama ini para penerima bantuan hanya memberikan laporan tidak resmi saat berlangsung rapat koordinasi dengan Dinkop UKM Maluku, sedangkan dalam kontrak perjanjian kreditnya mewajibkan koperasi UMKM secara berkala memasukan laporan melalui Dinkop UMKM di Kabupaten dan Kota.Laporan tersebut nantinya disampaikan Dinkop UKM Kabupaten dan Kota ke Provinsi Maluku untuk diteruskan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah."Kalau menyangkut pengembalian kredit dan bunga pinjaman, kata dia, biasanya dilakukan koperasi dan UMKM langsung melalui rekening bank," katanya.Untuk tahun 2002, Dinkop Maluku menyalurkan dana bergulir sebesar Rp578 juta, tahun 2003 Rp350 juta, tahun 2006 melonjak sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2007 mencapai Rp1,2 miliar dan terakhir tahun 2008 disalurkan dana bantuan senilai Rp800 juta."Sayangnya laporan ini belum ada pada kami untuk diteruskan ke Gubernur, sehingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun buku 2008 yang menyatakan dana bergulir ini tidak bisa dipertanggung jawabkan kewajarannya," kata Romelus.Temuan BPK ini menjadi catatan kritis bagi Pemprov Maluku sehingga alokasi dana bantuan bergulir bagi Koperasi dan UMKM tahun anggaran 2009 senilai Rp1,7 miliar tidak bisa disalurkan.Ditambahkan, Dinkop UKM Maluku saat ini sedang melakukan verifikasi nama dan alamat koperasi dan UMKM (by name by adress) untuk rencana penyaluran bantuan dana bergulir tahun 2010 dan mengumpulkan laopran para penerima bantuan serupa sejak tahun 2002.
Pengembalian Dana Bergulir Koperasi Butuh 10 Tahun
Jumat, 9 Juli 2010 11:02 WIB