Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara melegalkan tambang rakyat demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Kadis Pertambangan dan Energi Pemkab Halsel, Rusdi Somadayo ketika dihubungi dari Ternate, Rabu mengatakan, Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) telah melegalkan tambang rakyat di sejumlah wilayah di Halsel bagi kepentingan masyarakat setempat.
"Kami juga sudah melakukan peninjauan untuk melihat kelayakan sejumlah lokasi pertambangan yang menjadi usulan masyarakat," katanya.
Saat ini, kata Rusdi, ada beberapa usulan dari masyarakat terkait tambang rakyat yang sementara dalam proses untuk peninjauan kelayakan lokasi pertambangan yang akan ditetapkan. Sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi tambang rakyat berada di wilayah Desa Prapakanda Kecamatan Botang Lomang dan desa Bibinoi kecamatan Bacan Timur.
"Proses permohonannya sementara dikaji," katanya. Ia menambahkan, pada tahun ini Distamben Halsel juga akan melegalkan beberapa lokasi tambang rakyat dalam bentuk penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kawasan di Halsel WPR itu berada di Desa Palamea dan Doko Kasiruta Barat untuk mineral bukan logam dan batu atau batu bacan dengan luas 100 hektare, dan dibagi dalam empat WPR masing-masing 25 hektare.
Di kawasan Kubung kecamatan Bacan Selatan, misalnya, dengan luas 100 hektare untuk mineral logam atau emas serta Desa Jibubu dan desa Awis di Kecamatan Gane Barat Selatan dengan luas 100 hektare untuk mineral logam atau emas.
"Kami pada 2012 ini juga akan melakukan revisi WPR yang ada di Desa Anggai kecamatan Obi untuk tambang emas, sehingga tambang rakyat bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat" katanya.
Pemkab Halsel Legalkan Tambang Rakyat
Kamis, 4 Oktober 2012 7:05 WIB