Ambon (Antara Maluku) - Setiap anggota masyarakat yang ingin mendirikan koperasi pertambangan (koptam) untuk mengelola emas di Pulau Buru harus memiliki wilayah atau lahan yang jelas kemudian digambarkan dalam sebuah peta.
"Peta wilayah penambangan inilah yang nantinya akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi, tapi selama ini ada koptam di Kabupaten Buru yang melakukan pemetaan sendiri tanpa meminta rekomendasi pemprov," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Bram Tomassoa di Ambon, Sabtu.
Dalam aturan yang sebenarnya atas suatu kawasan yang dijadikan sebagai wilayah pertambangan rakyat harus diusulkan oleh Bupati atau Wali Kota melalui persetujuan legislatif di tingkat daerah ke gubernur untuk diteruskan ke Kemneterian ESDM.
Bram Tomassoa mengatakan, mekanisme seperti inilah yang seharusnya dijalankan baru nantinya Kementerian ESDM yang melakukan kajian serta menyetujui penetapan suatu kawasan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
"Kami juga belum mendapat pemberitahuan resmi kalau Kabupaten Buru telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat oleh pihak kementerian, karena proses perizinannya tidak melalui Dinas ESDM provinsi tapi langsung ke pemerintah pusat," katanya.
Menurut Tomassoa, yang namanya koperasi seperti ini bisa didirikan oleh siapa saja tapi haruslah diingat bahwa kementerian mengeluarkan izin yang disebut koperasi pertambangan, berarti rakyat yang harus mendirikannya, bukan anggota Polri aktif maupun dari institusi lain yang masih aktif.
"Karena izin dari pemerintah merupakan izin pertambangan rakyat jadi harus diusahakan oleh rakyat dan punya wilayah yang jelas untuk mendirikan koptam, bukan siapa-siapa," katanya.
Kalau pun ada masyarakat yang mendirikan koptam tapi tidak memiliki lahan, maka mereka bisa mengembangkan usaha penambangan emas dengan pemilik lahan karena syaratnya harus ada pemetaan wilayah yang jelas.
Sampai saat ini, Dinas ESDM Provinsi Maluku juga tidak mengetahui berapa besar kandungan deposit logam mulia yang ada di Kabupaten Buru karena data-data yang diminta juga tidak pernah diberikan.
"Kami mau bekerja sama dengan pihak kabupaten tapi kalau mereka menyatakan sudah melakukan penelitian sendiri dengan mengambil sampel dari berbagai lokasi, untuk apa dilakukan survei lagi secara berulang kali," ujar Tomassoa.
Sebelumnya, Ibrahim Wael selaku pemilik lahan di Kabupaten Buru minta Gubernur Maluku mencabut izin koptam Floli Bupolo yang bergerak dalam bidang izin pertambangan rakyat karena menyalahi mekanisme pendirian koperasi dan pendirinya tidak memiliki lahan penambangan.
"Kami selaku pemilik lahan di dusun Wamsait, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru minta Gubernur untuk mencabut izin koptam tersebut karena diduga menyalahi mekanisme yang berlaku dan pendiri koperasi ini telah melakukan penyerobotan lahan," katanya.
Apalagi proses pendirian Koptam ini dilakukan melalui pemerintah provinsi atas nama Ipda AB yang masih aktif sebagai seorang anggota Polri dan bertugas pada salah satu Polres di Kepolisian Daerah Maluku.