Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Buru akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan setiap koperasi pertambangan (Koptam) yang didirikan namun tidak memiliki lahan penambangan yang jelas.
"Bupati Ramly Umasugy telah menyatakan akan membekukan setiap koptam yang didirikan tanpa disertai bukti kepemilikan lahan yang pasti untuk mencegah terjadinya tindakan penyerobotan lahan," kata warga Namlea (Ibu Kota Kabupaten Buru), Ibrahim Wael yang dihubungi dari Ambon, Selasa.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti sudah berapa banyak Koptam yang didirikan, namun Pemkab Buru masih melakukan verifikasi untuk meneliti setiap koperasi yang tidak memiliki lahan penambangan sesuai bukti kepemilikan oleh pendirinya.
Ibrahim Wael yang merupakan pemilik lahan penyulingan minyak kayu putih di kawasan sungai Anhoni dan Gunung Botak ini mengaku tidak bisa mengoperasikan lagi penyulingan minyak atziri tersebut karena lahannya sudah tandus.
Hutan kayu putihnya ditebang kemudian dibakar, lalu para penambang memasang ribuan tenda besar untuk melakukan penggalian logam mulia sejak tahun lalu.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan Pak Bupati dan sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten untuk melakukan penertiban, termasuk para pendiri koptam yang masih aktif sebagai anggota polisi tapi melakukan penyerobotan lahan," kata Ibrahim Wael.
Menurut Wael, tindakan pengrusakan hutan kayu putih secara besar-besaran ini telah mengakibatkan kawasan Gunung jadi tandus dan longsor.
Belum lagi aktivitas penambangan sudah menimbulkan banyak korban jiwa akibat perkelaihan antara penggali emas, tertutup longsoran atau menghirup sat asam di dalam lubang galian antara 20 - 30 meter dalamnya.
Kondisi seperti ini juga menjadi perhatian serius peserta studi strategis dalam negeri program pendidikan reguler angkatan (SSDN PPRA) ke-48 tahun 2012 Lemhanas RI dipimpin Sukendar Martha saat melakukan dialog dengan pimpinan dan anggota DPRD Maluku di Ambon, Senin (10/9) kemarin.