Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memecat dua PNS "bandel" yang tidak masuk kantor selama berbulan-bulan.
Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar mengatakan di Ternate, Jumat, Pemkot Ternate juga memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penundaan gaji berkala kepada 11 PNS lain yang sering melalaikan tugas.
Selain itu, pemkot memutus kontrak 36 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sering tidak masuk kantor, meskipun sudah berulangkali mendapat teguran.
Ia mengatakan, kedua PNS yang dipecat tersebut adalah Irma Mahmud, PNS pada Puskesmas Kalumata, dan Maskur Husain, staf guru pada SMK Negeri 2 Ternate, sedangkan salah satu PNS lainnya bernama Novita Yanti staf pada BPKKBD ditahan kenaikan pangkatnya selama tiga tahun lamanya.
"Wali Kota Ternate sejak tahun 2010 telah berulangkali mengingatkan kepada PNS mengenai displin PNS, karena sebagai abdi masyarakat mereka harus meningkatkan disiplin dalam bekerja," katanya.