Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengingatkan Partai Golkar agar segera menyelesaikan dualisme daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Periode 2014 - 2019.
"Kami menerima dua dokumen DCS yang dimasukkan DPD Partai Golkar Maluku dan DPP Partai Golkar, dan kami mengarahkan agar Golkar menyelesaikan secara internal," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey ketika dikonfirmasi di Ambon, Kamis.
DPD Partai Golkar Maluku yang diwakili Husein Toisutta menyetorkan DCS, sedangkan dari DPP juga memasukkan yang disampaikan oleh anggota DPRD Maluku asal partai tersebut Richard Rahakbaw.
"Jadi ada waktu untuk pembenahan DCS, baik untuk memasukkan nama baru atau menggantikan yang sudah diajukan karena itu kewenangan Partai Golkar," ujarnya.
DPD Partai Golkar Maluku diingatkan agar penyelesaian DCS itu harus memperhatikan waktu perbaikan berkas sehingga tidak menghambat proses verifikasi yang dijadwalkan.
"Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan internal Partai Golkar, tapi mekanismenya harus dipatuhi sesuai jadwal telah disosialisasikan sehingga tahapan pemilihan legislatif berlangsung aman, lancar dan sukses," kata Idrus.
Sebelumnya, Husein Toisutta mengindikasikan terjadinya dualisme pendaftaran DCS legislatif dengan menuduh Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Partai Golkar Maluku Freddy Latumahina sebagai "aktor" di balik masalah itu.
"Kami bersikeras dengan nama-nama DCS yang merupakan hasil pleno DPD Partai Golkar Maluku sebelum diajukan ke DPP untuk ditetapkan guna didaftar ke KPU," ujarnya.
Apalagi, DCS yang diajukan juga telah mempertimbangkan saran dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.
"Kearifan lokal yang merupakan perekat dan modal jalinan keharmonisan antarumat beragama dibingkai budaya pela dan gandong juga dipertimbangkan dalam menyusun DCS sebelum diajukan ke DPP Partai Golkar dan itu dikoordinaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Zeth Sahuburua dengan Aburizal Bakrie," kata Husein.
Sementara Sekretaris Korwil DPP Partai Golkar Maluku Arsi Divinubun menilai DPD Partai Golkar Maluku melanggar peraturan DPP Nomor 227/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Keputusan dan Penetapan DCS Anggota Legislatif.
Seharusnya DPD hanya memberikan surat pengantar terhadap DCS untuk anggota legislatif guna didaftarkan ke KPU, bukannya melakukan perubahan nama baru kemudian dibawa ke KPU," katanya.
Akibat perubahan daftar nama tersebut terjadi dualisme dalam pengajuan DCS anggota DPRD ke KPU, dimana satu versinya diajukan DPD dan yang lain diajukan pihak DPP.
Arsi mengemukakan selaku pengurus DPP Partai Golkar menyambut baik sikap KPU yang sama-sama menerima pengajuan DCS, baik oleh DPD maupun DPP kemudian mengambil langkah verifikasi faktual baru diputusan.
"Harus diingat kalau Golkar merupakan partai yang bersifat sentralistik dan punya kewenangan untuk melakukan tindakan penyelamatan dan perubahan nama, bukan kepentingan orang per orang, agar tidak mengabaikan kader-kader yang berpeluang mememangkan partai," ujarnya.
Apalagi dalam peraturan internal partai Nomor 227 sudah mengatur tentang kesepakatan penentuan DCS, dimana DPD mengajukannya ke pusat dan ada 21 orang yang tergabung dalam satu tim khusus di DPP yang bertugas melakukan verifikasi untuk diusulkan ke Ketua Umum.