Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 433 dari 777 narapidana (napi) penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum bertepatan HUT Ke-68 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2013.
"Dari 433 orang napi itu, sebanyak 412 orang memperoleh remisi umum sebagian (RU I) dan 21 orang lainnya memperoleh remisi umum seluruhnya atau langsung bebas," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C.Anwar.S di Ambon, Jumat.
Dia merinci, tercatat napi umum dewasa sebanyak 397 orang, dan anak sebanyak enam orang, dan napi khusus terkait pasal 34 ayat (3) PP Tahun 28 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012 sebanyak 25 orang di antaranya 13 orang napi narkotika dan 12 orang napi makar (RMS).
Anwar menjelaskan, yang memperoleh besar remisi satu bulan tercatat sebanyak 124 orang masing - masing (RU I) sebanyak 111 orang dan (RU II) 13 orang.
Remisi besar dua bulan 77 orang, yakni (RU I) 74 orang, (RU II) tiga rang. untuk tiga bulan 88 orang masing - masing (RU I) 86 orang dan (RU II) dua orang, remisi empat bulan 86 orang yakni (RU I) 85 orang dan (RU II) satu orang, remisi besar lima bulan sebanyak 49 orang, yakni (RU I) 48 orang dan (RU II) satu orang.
Sedangkan yang mendapat remisi besar enam bulan sebanyak sembilan orang, yakni (RU I) delapan orang dan (RU II) satu orang.
Sedangkan yang belum memperoleh remisi umum 2013 tercatat sebanyak 144 orang napi dengan beberapa alasan, di antaranya karena belum mencukupi persyaratan telah menjalani enam bulan masa pidana.
Dikenakan hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran tata tertib, dan karena sedang menjalani pidana denda/pidana uang pengganti.