Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku meminta gubernur membuat keputusan tentang pemindahan Ibu kota Provinsi Maluku ke wilayah kawasan Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
"Gubernur wajib membuat keputusan dan akan dibahas di DPRD untuk memberikan persetujuan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melki Frans, di Ambon, Selasa.
Menurut Melki, sepanjang belum ada keputusan gubernur DPRD tidak bisa menindakalanjuti pemindahan Ibu Kota Provinsi Maluku, begitu juga pemerintah pusat tidak akan mengeluarkan peraturannya kalau belum ada keputusan daerah.
"Keputusan daerah ada dua yakni keputusan rakyat lewat DPRD dan keputusan pemerintah lewat gubernur," katanya menjelaskan.
Karena itu Dewan sedang menunggu pengusulan keputusan gubernur secara resmi ke DPRD untuk dibahas.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Pemerintah, Prof. DR. Mon Nirahua mengatakan, instrumen hukum yang dipergunakan oleh tim adalah menyiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan pemerintah.
Sedangkan DPRD akan mengeluarkan satu keputusuan persetujuan dalam rapat paripurna dewan. Ini merupakan instrumen hukum yang memang dipergunkan sebagai syarat untuk pengusulan pemindahan Ibu Kota Provinsi Maluku ke kawasan sesuai dengan penelitian ITB.
"Naskah akademik dan rancangan Peraturan Pemerintah sudah ada dan yang dibutuhkan keputusan DPRD untuk menyetujuinya, apalagi sudah dilakukan sosialisasi pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku," kata Mon Nirahua.
Ditambahkannya, pemindahan Ibu Kota Provinsi Maluku dari Wilayah Kota Ambon ke Wilayah Kawasan Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah, secara normatif akan dilakukan penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemindahan ibu kota harus dengan Peraturan Pemerintah," kata Prof. Mon Nirahua.