Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku menerima duplikat bendera pusaka merah putih dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia untuk dipergunakan saat upacara peringatan HUT RI ke-79.
"Duplikat bendera pusaka ini akan kami jaga dan kami pergunakan sebaik-baiknya," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Selasa.
Hal itu dikatakannya usai menerima duplikat bendera pusaka dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) Yudian Wahyudi, di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bendera pusaka tersebut diletakkan dalam peti berukuran kecil berlogo Garuda Pancasila di depannya.
Ia mengatakan penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka ini, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 Ayat 1 sampai 3, yang menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, bertugas mendistribusikan Duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.
“Duplikat bendera pusaka ini dapat digunakan selama sepuluh tahun, namun jika sebelum sepuluh tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, kami dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP RI,” kata Sadali.
Selain itu juga pada kesempatan itu turut diberikan salinan teks proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
Sementara itu Ketua Dewan Pengarah BPIP RI Megawati Soekarnoputri meminta agar duplikat bendera itu juga dijaga dengan baik.
Ia mengatakan duplikat bendera pusaka ini merujuk pada Sang Saka Merah Putih yang kali pertama dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dijahit secara langsung oleh Ibu Negara Fatmawati.
Hadir juga dalam acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka, yakni Sekretaris Dewan Pengarah BPIP RI beserta jajaran, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Wakil Kepala BPIP RI beserta jajaran, Perwakilan Kementerian Terkait, Gubernur se-Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus Dewan Pengarah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama BPIP, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Se-Indonesia, dan Purna Paskibraka Tingkat Provinsi Tahun 2023.