Ambon (Antara Maluku) - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP I Putu Bintang Juliana mengatakan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana bisa langsung mengurus visum et repertumnya di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui tanpa dipungut bayaran.
"Sekarang sudah diberlakukan kebijakan baru bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana langsung ke RS Bhayangkara dan tidak diwajibkan membayar sepeser pun," kata Kapolres AKBP I Putu Bintang di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, mulai awal tahun ini, setiap orang yang terlibat kasus kekerasan rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, tindak pidana penganiayaan hingga kasus pembunuhan yang mengakibatkan matinya orang lain bisa diantar pihak keuarga ke RS terebut untuk divisum.
Menurut Kapolres AKBP I Putu Bintang, bagi rumah sakit lainnya baik swasta maupun pemerintah tidak ada pemberlakukan kebijakan seperti itu karena Polri hanya melakukan kerja sama (MoU) dengan RS Bhayangkara.
Dengan demikian jika ada kejadian yang mengakibatkan timbulnya korban luka atau meninggal, silahkan langsung dibawa ke RS tersebut.
Kapolres AKBP I Putu Bintang juga telah mengintruksikan kepada seluruh Kapolsek di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memperhatikan masalah ini, dan segera membawa warga yang menjadi korban perkelahian hingga tindak pidana pembunuhan untuk divisum tanpa dipungut biaya.
"Apabila ada anggota kami di lapangan yang memungut biaya RS, silahkan laporkan kepada saya agar langsung diproses, dan jangan dibawa ke RS lain karena kita tidak punya kerja sama," katanya.
Kebijakan ini ditempuh agar polisi juga tidak bingung, karena yang masih jadi kendala sampai saat ini di dalam KUH Pidana dikatakan bahwa visum itu ditanggung oleh negara.
Tapi menjadi pertanyaan lagi, yang dimaksudkan dengan negara ini siapa atau pihak mana, apakah kepolisian, pemerintah daerah atau rumah sakit, tapi untuk 2014 sudah jelas bahwa Polri akan tanggung semuanya di RS Bhayangkara, sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi dan polisi tak perlu meminta biaya.
"Bagi korban yang tempat kejadian perkaranya jauh dari RS Bhayangkara bisa menjalani perawatan medis darurat di RS atau Puskesmas terdekat, tapi selanjutnya perlu dirujuk ke RS Bhayangkara," kata Kapolres AKBP I Putu Bintang.
Kapolres: Pembuatan Visum Tidak Dipungut Biaya
Jumat, 31 Januari 2014 18:54 WIB