Ternate (Antara Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara, memusnahkan sejumlah produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa.
"Produk makanan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan inspeksi mendadak (Sidak) tim pengawasan terpadu di beberapa Toko yang tersebar di Kota Ternate," kata Kadsiperindag Kota Ternate, Arif Gani di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, pemusnahan makanan dan minuman sebagai barang bukti, mengingatkan para pemilik toko dan pengusaha yang berada di Kota Ternate bahwa makanan kedaluarsa dilarang untuk dijual kepada masyarakat.
Sebab, kalau makanan dan minuman yang dijual itu kadaluarsa dan dikonsumsi oleh masyarakat secara luas, maka dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan para konsumen yang mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut, ujarnya.
Menurut dia, saat ini Disperindag melakukan tugas dasar pengawasan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2001, tentang perlindungan konsumen.
"Setelah pemusnahan barang dan minuman kadaluwarsa itu, disperindag akan mendistribusikan stiker yang substansinya adalah memberikan sosialisasi agar para pelaku pasar yang menjual makanan-minuman, tidak lagi menjual barang dan minuman yang sudah kadaluarsa," katanya.
Menurutnya, jika masih ditemukan produk yang tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan ketentuan, dan apabila dikonsumsi oleh masyarakat dan dapat mengakibatkan kerugian atau gangguan kesehatan, maka kami akan kenakan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha karena sudah melanggar Undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Disperindag Kota Ternate, juga akan terus melakukan pengawasan secara intensif, khususnya produk-produk makanan-minuman impor yang masuk ke Kota Ternate, serta akan membina dan mengawasi para pemilik dan karyawan toko yang tertangkap masih menjual makanan dan minuman kadaluwarsa tersebut.
Disperindag Ternate Musnahkan Makanan Kadaluarsa
Minggu, 9 Maret 2014 18:50 WIB