Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menemukan 174 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tidak sesuai ketentuan.
Temuan pelanggaran pemasangan APK tersebar di lima kecamatan di kota Ambon, yakni 56 pelanggaran di Kecamatan Sirimau, 47 di Kecamatan Leitimur Selatan, 32 di Kecamatan Nusaniwe, 20 temuan di Kecamatan, dan Baguala, 19 temuan pelanggaran di Kecamatan Teluk Ambon, kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Sehwaky, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, APK yang melanggar ketentuan dipasang di tempat yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti di fasilitas publik maupun pemerintah, taman, pohon dan tiang listrik.
APK yang dipasang berupa baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi.
"Selain ditemukan di fasilitas publik, juga di tiang listrik, tempat ibadah, tikungan jalan yang tidak sesuai lokasi sebagaimana ketentuan KPU Ambon,"katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kampanye telah berlangsung sejak 25 September 2024, sejauh ini berdasarkan pantauan Bawaslu, tidak ditemukan pelanggaran pidana kampanye.
“Untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dari hasil pengawasan pemilihan belum ditemukan, " katanya.
Pelaksanaan kampanye katanya, Bawaslu mendata dengan metode pertemuan tatap muka, sebanyak 89 yang terbagi di Kecamatan Sirimau 21, Nusaniwe 10, Baguala 29, Teluk Ambon 21, dan Leitimur Selatan delapan.
Sementara itu, pertemuan tatap muka calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak empat kali, terdiri dari Kecamatan Sirimau tiga kali dan Kecamatan Leitimur Selatan satu kali.
Ditambahkan. proses pengawasan penyelenggaraan kampanye Bawaslu akan tetap merujuk kepada seluruh aturan ketentuan yang mengatur baik undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Yang juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye.
"Jadi misalnya ada hal-hal yang kemudian dilarang di dalam PKPU itu sendiri maka tentu kami akan tegak lurus terhadap seluruh aturan main, " katanya.
Bawaslu Ambon temukan 174 alat peraga kampanye langgar ketentuan
Selasa, 22 Oktober 2024 21:00 WIB