• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Sabtu, 3 Januari 2026
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon terima bantuan mobil Damkar dari Pemprov Jakarta

      Pemkot Ambon terima bantuan mobil Damkar dari Pemprov Jakarta

      30 Desember 2025 08:10

      Pemkot Ambon tak gelar kembang api pada malam Tahun Baru hormati korban bencana Sumatra

      Pemkot Ambon tak gelar kembang api pada malam Tahun Baru hormati korban bencana Sumatra

      25 Desember 2025 19:52

      Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      Pemkot Ambon terima 381 laporan aduan masyarakat lewat call center 112

      20 Desember 2025 08:42

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      TKD turun, Pemkot Ambon terapkan efisiensi dan kerja bergilir bagi ASN

      25 November 2025 07:24

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      Ambon peroleh bantuan mobil sampah dan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI

      20 November 2025 06:53

  • Hukum
    • Komnas HAM: 2026, pemenuhan-penegakan HAM harus terus digaungkan

      Komnas HAM: 2026, pemenuhan-penegakan HAM harus terus digaungkan

      10 jam lalu

      Menko Yusril: Penegakan hukum masuki era barusaat KUHP-KUHAP berlaku

      Menko Yusril: Penegakan hukum masuki era barusaat KUHP-KUHAP berlaku

      10 jam lalu

      Polri mulai laksanakan KUHP dan KUHAP baru

      Polri mulai laksanakan KUHP dan KUHAP baru

      12 jam lalu

      Polresta Ambon: Kasus kekerasan seksual naik tajam pada 2025

      Polresta Ambon: Kasus kekerasan seksual naik tajam pada 2025

      13 jam lalu

      Polda Maluku doa bersama lintas agama di malam Tahun Baru

      Polda Maluku doa bersama lintas agama di malam Tahun Baru

      1 Januari 2026 06:12

  • Ekonomi
    • PLN dukung Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara melalui penyambungan listrik di Aceh Tamiang pascabencana

      PLN dukung Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara melalui penyambungan listrik di Aceh Tamiang pascabencana

      6 jam lalu

      PLN hadirkan layanan listrik selama 24 Jam di Pulau Liran Kabupaten Maluku Barat Daya

      PLN hadirkan layanan listrik selama 24 Jam di Pulau Liran Kabupaten Maluku Barat Daya

      6 jam lalu

      Pertamina Patra Niaga Papua-Mauku jamin ketersediaan avtur antisipasi Lonjakan Arus Balik Tahun Baru 2026

      Pertamina Patra Niaga Papua-Mauku jamin ketersediaan avtur antisipasi Lonjakan Arus Balik Tahun Baru 2026

      6 jam lalu

      Wamendag: Perdagangan kontrak REC pacu pertumbuhan ekonomi hijau

      Wamendag: Perdagangan kontrak REC pacu pertumbuhan ekonomi hijau

      10 jam lalu

      Menkeu ungkap sentimen penopang IHSG tembus ke level 10.000 di 2026

      Menkeu ungkap sentimen penopang IHSG tembus ke level 10.000 di 2026

      12 jam lalu

  • Artikel
    • Menjaga keberlanjutan swasembada beras 2025

      Menjaga keberlanjutan swasembada beras 2025

      29 Desember 2025 11:26

      Mengelola manusia dengan rasa

      Mengelola manusia dengan rasa

      24 Desember 2025 07:12

      Mereka yang tak tersorot kamera

      Mereka yang tak tersorot kamera

      20 Desember 2025 12:00

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      Meluruskan miskonsepsi anak usia dini

      18 Desember 2025 06:30

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      Menahan tarif PPN, menguatkanoptimisme publik

      16 Desember 2025 07:36

  • Kesra
    • Pemprov Maluku upacara tabur bunga peringati Hari Pahlawan Martha Christina

      Pemprov Maluku upacara tabur bunga peringati Hari Pahlawan Martha Christina

      4 jam lalu

      BMKG sebut aktivitas sesar sebabkan gempa di Konsel dan Kendari

      BMKG sebut aktivitas sesar sebabkan gempa di Konsel dan Kendari

      10 jam lalu

      Anggota DPR: RUU Sisdiknas jaga kelestarian budaya lewat pendidikan

      Anggota DPR: RUU Sisdiknas jaga kelestarian budaya lewat pendidikan

      16 jam lalu

      BMKG: Hujan dominasi cuaca mayoritas wilayah Indonesia pada Jumat

      BMKG: Hujan dominasi cuaca mayoritas wilayah Indonesia pada Jumat

      18 jam lalu

      Pos PGA laporkan Gunung Ibu erupsi dengan melontarkan abu hingga 800 meter

      Pos PGA laporkan Gunung Ibu erupsi dengan melontarkan abu hingga 800 meter

      1 Januari 2026 18:39

  • Tetangga
    • Korsel jadi negara tujuan warga Malut urus dokumen internasional

      Korsel jadi negara tujuan warga Malut urus dokumen internasional

      25 Desember 2025 16:22

      Kemenkum Malut  harmonisasi 145 ranperda-ranperkada sepanjang 2025

      Kemenkum Malut harmonisasi 145 ranperda-ranperkada sepanjang 2025

      25 Desember 2025 15:37

      Pemda Patut Memedomani KUHP Baru dalam Penyusunan Regulasi

      Pemda Patut Memedomani KUHP Baru dalam Penyusunan Regulasi

      25 Desember 2025 14:06

      Kemenkum dukung Prodi Kenotariatan Unkhair Ternate Lahirkan Notaris Profesional

      Kemenkum dukung Prodi Kenotariatan Unkhair Ternate Lahirkan Notaris Profesional

      25 Desember 2025 13:26

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Taliabu

      20 Desember 2025 15:08

  • Polkam
    • Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat

      Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat

      10 jam lalu

      Komisi III DPR sampaikan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini

      Komisi III DPR sampaikan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini

      12 jam lalu

      Demokrat: Langkah hukum SBY tegakkan kebenaran lawan disinformasi

      Demokrat: Langkah hukum SBY tegakkan kebenaran lawan disinformasi

      13 jam lalu

      Prabowo tinjau hunian hingga gelar rapat di Aceh pada 1 Januari 2026

      Prabowo tinjau hunian hingga gelar rapat di Aceh pada 1 Januari 2026

      20 jam lalu

      Prabowo minta perhatikan fasilitas rusak di Sumut dan Sumbar

      Prabowo minta perhatikan fasilitas rusak di Sumut dan Sumbar

      1 Januari 2026 17:11

  • DPRD Maluku
    • DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Aduan warga ke Kapolda Maluku didominasi terkait penegakan hukum

      Aduan warga ke Kapolda Maluku didominasi terkait penegakan hukum

      Rabu, 31 Desember 2025 16:20

      Jelang tahun baru, arus kendaraan keluar Ambon meningkat

      Jelang tahun baru, arus kendaraan keluar Ambon meningkat

      Selasa, 30 Desember 2025 13:26

      Ekspor perikanan Maluku 2025 meningkat, udang vaname jadi primadona

      Ekspor perikanan Maluku 2025 meningkat, udang vaname jadi primadona

      Senin, 29 Desember 2025 17:37

      H-1 Natal, jumlah penumpang penyeberangan di Ternate masih meningkat

      H-1 Natal, jumlah penumpang penyeberangan di Ternate masih meningkat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:34

      42 kilogram daging babi dan anjing ilegal dimusnahkan di Maluku

      42 kilogram daging babi dan anjing ilegal dimusnahkan di Maluku

      Rabu, 24 Desember 2025 21:20

MK putuskan pilkada ulang digelar jika kotak kosong menang

Kamis, 14 November 2024 13:37 WIB

MK putuskan pilkada ulang digelar jika kotak kosong menang

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

Selain itu, MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang dimaksud, memegang masa jabatan sampai dilantik kepala dan wakil daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan kejelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Pada dasarnya, Pasal 54D UU Pilkada mengatur soal tindak lanjut hasil pilkada dengan satu pasangan calon atau dikenal juga dengan istilah pilkada calon tunggal.

Pasal 54D ayat (1) mengamanatkan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pada pilkada calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Apabila perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari syarat itu, pasangan calon tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur Pasal 54D ayat (2).

Sementara itu, Pasal 54D ayat (3) mengatur bahwa pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undang. Hal inilah yang dipersoalkan oleh para pemohon karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang adil.

MK mengatakan, desain waktu pemilihan berikutnya yang diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada dirumuskan oleh DPR dan pemerintah bukan dalam model desain pilkada serentak secara nasional, seperti yang diterapkan pada Pilkada 2024 ini. Oleh karena itu, di samping memuat frasa “pemilihan berikutnya”, pasal itu juga memuat “tahun berikutnya”.

Menurut MK, kedua frasa tersebut harus dimaknai dengan tidak melepaskan hakikat keserentakan penyelenggaraan pilkada dan tidak diperbolehkan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah menjabat terlalu lama.

Atas dasar itu, menurut MK, pemaknaan frasa “pemilihan berikutnya” dan “tahun berikutnya” dalam norma Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menjadi “pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024”.

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungkin.

“Hal demikian dimaksudkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan berikutnya tidak banyak kehilangan haknya untuk menjabat dalam periode masa jabatan sejak pelantikan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Lebih lanjut, demi menjaga model keserentakan pilkada secara nasional, MK mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang harus menerima masa jabatannya kurang dari lima tahun.

“Dalam hal ini, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak akan mencapai lima tahun merupakan konsekuensi logis adanya ‘pemilihan berikutnya’ dimaksud,” kata Saldi.

Di samping itu, MK juga mengingatkan bahwa perlu pula dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan lima tahun. Misalnya, dengan pemberian kompensasi.

Pemberian kompensasi bisa dengan ketentuan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015, yakni kepala dan wakil kepala daerah yang tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

“Atau dapat dirumuskan kompensasi dalam bentuk lain,” imbuh Saldi.


Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Pakar nilai putusan MK soal surat suara bikin pemilih tahu konsekuensi

Pakar nilai putusan MK soal surat suara bikin pemilih tahu konsekuensi

18 November 2024 10:54

MK ubah ketentuan  desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029

MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029

14 November 2024 11:06

Komisi II DPR: Anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN

Komisi II DPR: Anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN

25 September 2024 06:18

KPU RI: Pilkada calon tunggal sementara tersebar di 38 wilayah

KPU RI: Pilkada calon tunggal sementara tersebar di 38 wilayah

17 September 2024 10:42

BRIN sebut putusan MK ikut turunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024

BRIN sebut putusan MK ikut turunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024

12 September 2024 12:57

Komisi II DPR sepakati  pilkada ulang bila kotak kosong menang

Komisi II DPR sepakati pilkada ulang bila kotak kosong menang

11 September 2024 06:25

Calon Tunggal dalam UU Pilkada Sebuah Kelemahan

Calon Tunggal dalam UU Pilkada Sebuah Kelemahan

31 Oktober 2016 12:31

Bawaslu Maluku kembalikan Rp800 juta sisa anggaran  Pilkada 2024

Bawaslu Maluku kembalikan Rp800 juta sisa anggaran Pilkada 2024

23 September 2025 04:45

Terpopuler

Pergerakan kendaraan di Ambon jelang tahun baru didominasi ke Seram

Pergerakan kendaraan di Ambon jelang tahun baru didominasi ke Seram

Polda Maluku tindak tegas  pelaku tawuran bawa senjata tajam di UIN Ambon

Polda Maluku tindak tegas pelaku tawuran bawa senjata tajam di UIN Ambon

Pemprov Maluku minta UIN Ambon aktif jaga situasi kondusif pascabentrok

Pemprov Maluku minta UIN Ambon aktif jaga situasi kondusif pascabentrok

Konflik di kawasan Arbes, Wali Kota Ambon imbau warga jaga keamanan dan tidak terprovokasi

Konflik di kawasan Arbes, Wali Kota Ambon imbau warga jaga keamanan dan tidak terprovokasi

Polda Maluku kerahkan 300 personel amankan  konflik di  kawasan Arbes Ambon

Polda Maluku kerahkan 300 personel amankan konflik di kawasan Arbes Ambon

Top News

  • Polda Maluku tindak tegas  pelaku tawuran bawa senjata tajam di UIN Ambon

    Polda Maluku tindak tegas pelaku tawuran bawa senjata tajam di UIN Ambon

    27 Desember 2025 14:48

  • Keuskupan Amboina tidak gelar open house Natal dialihkan bantu bencana Sumatera

    Keuskupan Amboina tidak gelar open house Natal dialihkan bantu bencana Sumatera

    23 Desember 2025 19:08

  • Jelang Natal Pertamina  tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    Jelang Natal Pertamina tambah alokasi minyak tanah 460 ribu liter di Ambon

    17 Desember 2025 16:12

  • Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    Mantan Bupati KKT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon

    13 Desember 2025 10:05

  • Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    Suporter Malut United nilai sanksi Komdis kepada Yakob Sayuri tidak adil

    7 Desember 2025 11:12

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com