Ternate (Antara Maluku) - DPD I Partai Golkar Maluku Utara (Malut), membantah pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad mengenai pemberhentian tiga Ketua DPD II Golkar di Malut yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Pemberhentian ketiga Ketua DPD II Golkar di Malut yakni Iqbal Ruray (Ketua DPD II Golkar Ternate), Hamlan Kamaluddin (Ketua DPD II Golkar Kabupaten Halmahera Tengah) dan Zadrak Tongo Tongo (Ketua DPD II Golkar Halmahera Utara) dilakukan DPD I Golkar Malut, karena sudah sesuai dengan aturan partai," kata Ketua Bidang Komunikasi DPD I Partai Golkar Malut, Syawaluddin Damopolii di Ternate, Rabu.
DPD I Partai Golkar Malut tidak serta merta memutuskan pemberhentian ketiga Ketua DPD II tersebut, tetapi melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam partai, diantaranya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terhadap pelanggaran yang mereka lakukan dan hasilnya semuanya benar.
Ia mengatakan, DPD I Partai Golkar Malut telah menyampaikan usulan pemberhentian ketiga Ketua DPD Golkar tersebut ke DPP Pusat dan DPP dapat memahami alasan pemberhentian mereka, bahkan surat keputusannya akan segera keluar.
Khusus untuk Iqbal Ruray, selain diusulkan pemberhentiannya dari Ketua DPD II Golkar Ternate, juga diusulkan pemecatannya secara permanen secara administrasi sebagai kader Partai Golkar, walaupun yang bersangkutan lolos pada pemilu legislatif 2014 di DPRD Kota Ternate.
Oleh karena itu, Syawaluddin mengimbau kepada seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Golkar di Malut, termasuk masyarakat luas di daerah ini agar tidak terpengaruh dengan pernyataan Fadel Muhammad tersebut, karena keputusan ada di Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad menilai pemecatan tiga Ketua DPD II Golkar di Malut oleh DPD I Golkar Malut tidak sah.
Fadel mengakui, pemecatan itu tidak sesuai dengan prosedur, sehingga saya akan memanggil Ketua DPD I Golkar Malut untuk meminta klarifikasi hal tersebut.
Mantan Gubernur Gorontalo itu menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD I Partai Golkar Malut, Ahmad Hidayat Mus adalah langkah yang keliru, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
DPD I Golkar Malut pecan lalu memecat tiga Ketua DPD II Golkar di Malut yakni Iqbal Ruray, Ketua DPD II Golkar Kota Ternate, Ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Tengah dari Hamlan Kamaluddin yang digantikan oleh Zakir Ahmad.
Selain itu, DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Utara dari Zadrak Tongo-Tongo digantikan oleh Frans Maneri, karena dinilai melanggar ketentuan organisasi.
Fadel mengatakan, Partai Golkar memiliki ketentuan yang diatur dalam AD/ART, sehingga semua kader dan pengurus termasuk pimpinan DPD I Golkar Malut harus tunduk.