Ambon (Antara Maluku) - Pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahwa lahan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak cocok untuk pengembangan tanaman tebu harus disikapi pemerintah provinsi, kata
Wakil Ketua DPRD Maluku Mercy Barends.
"Kami tidak tahu seberapa jauh pemprov mencermatinya, karena dari sekitar 28 anak perusahaan di bawah PT Menara Group, semuanya mendapat izin pengelolaan kawasan dari pemprov," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Mercy Barends di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, kementerian kehutanan mau mencabut izin itu kalau ada langkah pencabutan juga di tingkat daerah.
Mercy juga mengingatkan, kalau tidak dilakukan evaluasi hasil survei dan pernyataan kementerian itu maka tentu masalahnya akan terkatung-katung dan bisa menimbulkan gejolak sosial di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Buat saya tidak perlu lagi jadi polemik sebab kementerian sudah menyatakan resmi tanggal 12 April kalau Aru tidak layak untuk PT Menara Group beroperasi membuka perkebunan tebu yang sifatnya monokultur, karena tidak layak dari sisi geografisnya," ujar legislator dari PDI P itu.
Dia mengungkapkan, ketegasan Menhut itu dilakukan setelah tim dari kementerian sendiri yang turun ke Aru melakukan survei dan penelitian secara langsung.
"Kemiringan lahan di Aru menyebabkan kebun tebu tidak visible dan tidak menguntungkan secara ekonomi," ujarnya.
Apalagi dari 117 desa yang ada Kabupaten Kepulauan Aru, 90 persen di antaranya menyatakan menolak kawasan petuanan adatnya dijadikan lahan perkebunan tebu.
Untuk itu, pemprov diminta melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang telah dikeluarkan kepada 28 perusahaan yang bernaung di bawah konsosrium PT Menara Group tersebut.