Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengevakuasi satu buaya muara (Crocodylus Porosus) yang berada di sekitar tambak ikan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
“Upaya penangkapan dilakukan dengan cara memasang dua set jerat buaya yang diberi umpan berupa daging ayam dan dipasang pada titik lokasi yang buayanya sering terlihat,” kata Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy, di Ambon, Jumat.
Evakuasi dilakukan bersama dengan petugas dari Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pihak Universitas Pattimura.
Sebelum dilakukan pemasangan jerat, petugas terlebih dahulu melakukan observasi untuk melihat dan menentukan titik lokasi pemasangan jerat serta menutup jalur-jalur masuk dan keluar air sekitar tambak/danau guna membatasi ruang gerak dari satwa tersebut.
“Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa buaya muara yang berhasil ditangkap tersebut memiliki panjang 240 sentimeter dan berjenis kelamin betina dengan umur sekitar 6 sampai 7 tahun,” ujarnya.
Kegiatan penyelamatan satwa liar ini sudah berlangsung sejak 24 sampai dengan 27 Januari 2025 dan dihentikan sementara, karena buaya tersebut selalu berhasil lepas kembali usai memakan umpan jebakan.
Setelah dilakukan evaluasi, maka pada 2 Februari 2025 upaya penangkapan kembali dilanjutkan hingga akhirnya buaya tersebut berhasil ditangkap. Kegiatan penangkapan difokuskan pada hari libur karena untuk mengurangi keramaian serta malam hari saat satwa tersebut beraktivitas.
“Saat ini buaya muara tersebut sudah diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk dirawat dan dikarantina terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya yang jauh dari aktivitas masyarakat,” kata Danny.
Pihaknya berencana satwa tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi suaka alam Sungai Nief yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, karena kawasan itu merupakan salah satu habitat alami dari buaya muara dengan kondisi sungai yang banyak dan tidak ada aktivitas masyarakat di dalamnya.
“Sehingga kami pikir itu cocok untuk habitat beberapa jenis satwa liar, termasuk buaya muara,” ucapnya.
Diketahui, buaya muara merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi dengan penyebaran merata hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk wilayah Provinsi Maluku penyebaran alaminya berada di Pulau Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).