Ambon (Antara Maluku) - Para PNS di jajaran kantor Gubernur Maluku mengeluhkan pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) yang hingga saat ini belum jelasnya.
"TKD yang menggantikan honor kesra serta uang beras maupun makan tertangguhkan pembayarannya sejak Juli 2014," kata sejumlah PNS di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin.
Mereka meresahkan keterlambatan pembayaran TKD yang pernah dijanjikan Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Maluku, Zulkifly Anwar pada akhir Oktober atau awal November 2014.
Kenyataannya hingga 3 November 2014 belum ada kejelasan pembayaran TKD dari BPPKAD Maluku sehingga mereka harapkan DPRD Maluku perlu menyikapinya.
"Kami harapkan DPRD Maluku bisa mencermati keresahan PNS, terutama golongan I dan II yang TKD diinformasikan masing - masing Rp1,5 juta/orang," ujar para PNS.
Kepala BPPKAD Maluku, Zulkifly Anwar, mengemukakan, pembayaran TKD itu tergantung Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Perubahan.
Apalagi, APBD Perubahan Maluku 2014 yang dievaluasi Mendagri baru diterima pada 16 Oktober 2014.
"Jadi butuh waktu itu perbaikan dan dikonsultaskan lagi dengan DPRD Maluku karena pembayaran TKD tidak masuk APBD murni," katanya.
Karena itu, dia mengimbau PNS di jajaran Pemprov Maluku agar bersabar karena realisasi tunjangan kinerja daerah harus sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Apalagi, UU ASN mengharuskan penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu maupun unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai.
Terpenting juga adalah perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang ini, pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih berdasarkan absensi bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.
"Kami (BPPKAD) berusaha agar pembayaran TKD bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena memang dibutuhkan para PNS," kata Zulkifly Anwar.