Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa aturan tentang pembentukan tiga satuan tugas khusus peningkatan investasi dan deregulasi masih dirumuskan karena substansi dari aturan tersebut melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait hingga sektor usaha dan industri.
Prasetyo menjelaskan bahwa pembentukan tiga satgas tersebut bertujuan meningkatkan dan memberi kemudahan iklim investasi, memberi percepatan perizinan berusaha, deregulasi, hingga mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Termasuk kita juga ingin menyinkronisasikan dengan teman-teman di swasta, di sektor usaha maupun di sektor industri, termasuk dengan teman-teman serikat-serikat buruh kaitannya dengan satuan tugas dan mitigasi PHK," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tiga satgas khusus sebagai tindak lanjut usai Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi kebijakan tarif resiprokal bersama para pejabat tinggi Amerika Serikat.
Tiga satgas tersebut meliputi Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, serta Satgas Deregulasi Kebijakan.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah ingin Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menangani kasus di hilir, tetapi secara menyeluruh, mulai dari sektor industri, usaha, hingga para pekerja.
"Sehingga sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat serta mempermudah perizinan berusaha," kata Prasetyo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kunjungannya delegasi Indonesia ke Amerika Serikat untuk menegosiasi kebijakan tarif resiprokal telah mencapai banyak kemajuan penting.
"Satgas dan perundingan ini diharapkan Indonesia bisa dalam posisi untuk mempercepat perundingan dengan Amerika Serikat," kata Airlangga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensesneg: Pembentukan tiga satgas baru libatkan K/L hingga industri