Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 14 sekolah di Kota Ambon, Maluku telah menerapkan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, kata Kepala Dinas Pendidikan Benny Kainama.
"Sekolah piloting penyelengaraan pendidikan inklusif sebanyak 14 sekolah yang terdiri dari 10 Sekolah Dasar dan empat Sekolah Menengah Pertama, ditetapkan berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan tahun 2014," katanya, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, 14 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di antaranya SDN 1 Hative Besar, SDN 3 Poka, SDN Kilang, SD teladan, MI Nurul Ikhlas, SMPN 15 , SMP Alwatan dan SMP PGRI 1.
Pendidikan inklusif, bukan hanya untuk penyandang disabilitas tetapi juga untuk siswa berbakat istimewa, khusus, serta anak yang memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata.
"Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana serta infrastruktur. Karena itu kami berupaya menyiapkan 20 persen fasilitas untuk kaum disabilitas dan berbakat khusus," katanya.
Benny mengatakan, pendidikan inklusif merupakan konsep pendididkan yang lebih demokratis dan mengakui adanya perbedaan individual, serta mendukung kearah terwujudnya pendidikan untuk semua sesusi kesepakatan dakar tahun 2000.
Pendidikan inklusif, lanjutnya sebagai sebuah kebijakan baru yang harus dilaksanakan maka perlu dilakukan penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
"Penyelengaraan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus dan bakat istimewa maka kami perlu menetapkan sekolah pilotong pendidikan inklusif," ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan tersebut pihaknya telah melakukan pelatihan bagi guru pendamping khusus (GPK) di sekolah formal untuk melayani siswa disabilitas.
Guru umum, lanjutnya tidak mungkin bisa melayani siswa disabilitas, karena akan melakukan pelatihan, menyiapkan buku dan para guru akan diberikan insentif.
"Upaya ini telah berjalan sejak tahun 2013, penerapannya dimulai di SMAN 5 dan SMAN 3 , serta SMPN 19, dan dilanjutkan ke 14 sekolah lainnya. Semua ini dimulai dengan dana rangsangan," katanya.
Benny menambahkan, sekolah formal untuk seluruh tingkatan mulai diterapkan, agar penyandang disabilitas dapat menikmati pendidikan yang sama dengan siswa lainnya.
Tidak ada alasan penyandang cacat ditolak di sekolah formal, bukan hanya di Sekolah Luar Biasa (SLB).karena Ambon telah tetapkan sebagai kota inklusif.
"Kami memberikan kesempatan kepada anak-anak penyandang cacat yakni keterbatasan fisik dan mental untuk menikmati pendidikan di sekolah umum bersama anak normal lainnya," katanya.