Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Maluku Utara bersama Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) dan DPRD setempat akan merumuskan satu peraturan perundang-undangan untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS, dimana angka penderita penyakit itu terus meningkat secara signifikan.
"Sejak 2004 hingga Desember 2014, angka penderita di kabupaten/kota bervariasi namun menunjukkan peningkatan sebanyak 463 orang," kata Ketua KPAP Malut Muhammad Natsir Thaib, di Ternate, Jumat.
Berdasarkan data, Kota Ternate memiliki penderita sebanyak 204 orang, Kabupaten Halmahera Utara 127 orang, Kabupaten Halmahera 36 orang, Kabupaten Halmahera Timur 31 orang, Kota Tidore Kepulauan 20 orang, Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 17 orang, Kabupaten Kepulauan Sula 17 orang, Kabupaten Pulau Morotai tujuh orang, Kabupaten Halmahera Tengah empat orang.
"Hanya di Kabupaten Pulau Taliabu belum ditemukan kasus," kata Natsir.
Menurut dia, KPAP, Pemprov dan Komisi VI DPRD Maluku Utara telah sepakat untuk mendorong perumusan peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS di daerah ini.
Kesepatakan itu, katanya, dilandasi kesadaran bersama bahwa angka penderita yang ada sekarang ini sudah masuk hitungan spektakuler (luar biasa) dan mengancam masa depan generasi muda Maluku Utara.
"Karena itu, kita perlu payung hukum untuk berbagai program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD tetapi juga setiap anggota masyarakat.
Penularan HIV/AIDS selain dari hubungan seksual bisa juga terjadi akibat pemakaian jarum suntik secara bersama, khususnya di kalangan penyalahguna narkoba. Ibu hamil yang mengidap penyakit tersebut berisiko menularkannya kepada bayinya.
Menurut Natsir, Perda Penanggulangan HIV/AIDS tersebut akan menjadi dasar pembuatan program yang melibatkan instansi/lembaga dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Malut.
"Rencana perumusan Perda tersebut akan diajukan pada agenda sidang semester pertama tahun 2015 ini," katanya.