Ambon (Antara Maluku) - Sejumlah pulau perbatasan di Kepulauan Aru, Maluku dan Australia membutuhkan penempatan transmigran nelayan sekiranya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, nantinya merealisasikan program tersebut.
"Kepulauan Aru miliki delapan buah pulau terluar yang miliki potensi sumber daya hayati bernilai ekonomis sehingga bila Kementerian DPDTT merealisasikan programnya, maka harus transmigran nelayan," kata Penjabat Sekda setempat, Arens Uniplaitta, dihubungi dari Ambon, Selasa.
Delapan buah pulau terluar itu adalah Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu dan Batu Goyang.
Hanya saja, menurut Arens, program Kementerian DPDTT belum disosialisasikan kepada Pemkab perbatasan sehingga realisasi penempatan transmigran harus dikoordinasikan lintas sektoral agar realisasinya tepat sasaran dan berhasil.
Minimal, Kementerian DPDTT perlu mengundang Pemkab perbatasan untuk memaparkan program tersebut.
"Pemkab sasaran penempatan transmigran juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan strategis sebelum realsiasi penempatan," ujarnya.
Terpenting, kata Arens, harus ada kesepakatan berapa persen penempatan transmigran nasional dan sebaliknya lokal guna mengantisipasi kemungkinan terjadi kecemburuan sosial.
"Transmigrannya juga harus menguasai Iptek agar terjadi alih teknologi agar bisa mengoptimalkan produksi dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan warga perbatasan," tegasnya.
Dia memandang perlu program penempatan transmigran di perbatasan Kepulauan Aru dan Australia juga didukung dengan pembangunan berbagai sarana maupun prasarana untuk memperlancar pemasaran hasil tangkapan ikan.
"Laut Aru dan Arafura sebelum program moratorium dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkenal sebagai `surga` penangkapan ikan ilegal armada eks asing maupun asing sehingga perlu fasilitas penangkapan sesuai karakteristik cuaca setempat dengan gelombang tinggi, angin kencang disertai petir," kata Arens Uniplaitta.
Pulau Perbatasan Aru Butuh Transmigran Nelayan
Selasa, 31 Maret 2015 14:06 WIB