Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), melakukan pengesahan nikah bagi suami istri yang menikah namun pernikahannya belum dicatat oleh negara.
"Sebanyak 127 pasangan yang ada di Kecamatan Oba ini mendapat Pelayanan Isbat Nikah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Soasio dan Pengadilan Agama Soasio, hal ini untuk memberikan kesempatan pasangan nikah agar bisa tercatat secara resmi di Kementerian Agama," kata Sekretaris Daerah Kota Tikep, Ansar Husen saat dihubungi dari Ternate, Jumat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pelayanan Pengesahan Nikah ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan pencatatan sipil yang dilakukan atas semua peristiwa penting seperti perkawinan yang sah adalah dalam rangka tertib administrasi kependudukan guna menghasilkan data kependudukan yang valid berupa penerbitan dokumen kutipan akta pencatatan sipil yang merupakan bukti dalam kerangka perlindungan hukum atas hak keperdataan seseorang.
"Untuk setiap kepala desa yang ada untuk membantu masyarakat di setiap wilayahnya untuk membantu mencatat pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah sehingga bisa berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sehingga kita usahakan dalam dua tahun ke depan seluruh masyarakat di wilayah Kota Tikep yang sudah menikah dan belum memiliki buku nikah bisa memiliki buku nikah karena ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan, Muhlis Kama juga mengatakan, kegiatan Pelayanan Isbat Nikah akan menyelesaikan banyak persoalan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti saat pengurusan akta kelahiran anak memerlukan Buku Nikah, dan ketika mengurus paspor untuk berangkat haji juga memerlukan Buku Nikah.
Sebelumnya, prosesi Sidang Isbat dipimpin oleh 4 hakim, 4 panitera dan 2 juru sita serta didampingi oleh petugas KUA Kecamatan Oba dan pegawai Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan diikuti oleh 127 pasangan.
Kegiatan ini bertujuan agar pasangan yang telah menikah secara agama juga diakui oleh Negara untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum; untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya Buku Nikah dan untuk pembuatan akta kelahiran, sudah terpenuhi karena telah memiliki buku nikah.