"Sebanyak 2.302 tenaga guru akan menerima tunjangan setrifikasi periode Januari - Maret 2015, sesuai anggaran yang disalurkan pemerintah pusat untuk kota Ambon," katanya, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kota Ambon disesuaikan persyaratannya dengan surat keputusan pemerintah pusat.
Total seluruh guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 sebanyak 2.915 orang, tetapi yang telah dibayar 2.302 orang, sedangkan sisanya sebanyak 615 orang belum diberikan.
"Tunjangan tersebut berbeda dengan gaji yang diterima guru setiap bulannya, karena sistem pembayaran tunjangan sertifikasi dari pempus ke Pemerintah daerah baru diserahkan kepada dinas pendidikan," ujarnya.
Benny mengatakan, alokasi tunjangan sertifikasi rutin setiap tahun, tetapi prosesnya berbeda dengan pembayaran gaji.
"Sertifikasi itu rutin, yang menjadi persyaratan untuk menerima tunjangan tersebut yaitu SK. Jika sudah memiliki SK, bisa langsung mengecek ke Bank yang ditunjuk," tandasnya.
Ia mengakui, guru yang telah menerima SK sertifikasi diwajibkan melakukan proses mengajar sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah.
Jika seorang guru, lanjutnya, tidak mengajar sesui dengan aturan yakni 24 jam selama satu minggu, maka guru bersangkutan tidak akan mendapatkan SK sertifikasi tersebut.
"Kami juga tidak bisa mengeluarkan SK begitu saja, tetapi harus sesuai aturan yang ditetapkan. Para guru yang telah memiliki SK, bisa mengecek langsung di Bank sesuai dengan tingkat sekolahnya, SD di Bank Rakyat Indonesia (BRI), SMP di Bank Tabungan Nasional (BTN), dan SMA serta SMK di BNI," katanya.
Sementara itu, para guru yang belum memiliki sertifikat, belum menerima tunjangan dikarenakan belum mengikuti uji kompetensi.
"Tunjangan sertifiksi diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Diharapkan para guru dapat lebih meningkatkan kinerjanya untuk membangun mutu pendidikan di Kota Ambon," ujarnya.