Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Maluku menetapkan hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah dan cuti bersama pada 16 - 21 Juli 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Maluku, Maritje Lopulalan, di Ambon, Selasa, mengatakan, hari libur nasional ditetapkan pada 17 - 18 Juli 2015 dan cuti bersama 16, 20 dan 21 Juli 2015.
Para PNS diwajibkan beraktivitas kantor berlaku pada 22 Juli 2015," ujarnya.
Penetapan hari libur tersebut melalui surat No.785/434/VII/BKD/2015 tertanggal 10 Juli 2015.
Surat dengan tembusan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff sebagai laporan itu menindaklanjuti SK bersama Menteri Agama, Menakertrans dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.5 tahun 2014.
Begitu pun No.3/SKB/MEN/V/2014 dan No.02/SKB/MENPAN - RB/V/ 2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada 2015.
Karena itu, surat edaran tersebut telah diteruskan kepada para asisten Sekda Maluku, staf ahli Gubernur Maluku, para Kadis/Badan/Biro/Kantor dalam lingkup Pemprov Maluku.
Selain itu, kepada Sekretaris DPRD Maluku, Korpri, KPU, KPID, Direktur RSUD dr.M. Haulussy, Direktur RSUD Tulehu, Direktur RSKD Maluku dan para Kepala UPTD Maluku.
Pemprov Maluku saat ini miliki 33 SKPD terdiri dari Biro, Badan/ Lembaga Teknis serta Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit.
Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) sebanyak 41 dengan jumlah pegawai lebih dari 5.000 PNS.
"Jadi para PNS hendaknya mematuhi penetapan hari libur tersebur dan kembali berkantor sebagaimana biasanya pada 22 Juli 2015 karena bila tidak, maka pastinya dikenakan sanksi," kata Maritje Lopulalan.
