Ambon, 19/9 (Antara Maluku) - DPD KNPI Maluku meminta Panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi madya Provinsi setempat (Sekda) untuk meminta fatwa dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyangkut pejabat negara yang akan pindah ke jabatan struktural.
"Pansel harus meminta fatwa KASN terkait pejabat negara yang ikut seleksi untuk pindah ke jabatan struktural, sehingga tidak mengambil keputusan keliru yang akhirnya dapat dianulir," Kata Ketua DPD KNPI Maluku, Victor Peilouw yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Victor sedang berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), di antaranya dengan Sekretaris Tim Ahli Menpan dan RB Safrizal Rambe.
Menurut Victor, pihaknya berinisiatif melakukan konsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) guna mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait keikut sertaan pejabat negara pada seleksi jabatan pimpinan tinggi madya atau Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Maluku.
Salah seorang pejabat negara yang mengikuti seleksi calon Sekda Maluku yakni M.A.S. Latuconsina, ST.MT yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Ambon.
Menurut Victor berdasarkan hasil konsultasi dengan Sekretaris Tim Ahli Menpan RB Safrizal Rambe, keikut sertaan M.A.S Latuconsina yang akrab disapa Sam sebagai calon untuk menduduki jabatan Sekda Maluku, merupakan salah satu masalah yang perlu disikapi arif dan bijaksana oleh semua pihak termasuk Pansel.
Dia mengatakan, kinerja Pansel yang didasari Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menpan RB No. 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, sangat tepat.
"Namun karena ada pejabat negara yang ikut mendaftarkan diri sehingga Pansel perlu berhati-hati dan harus berkonsultasi atau meminta fatwa dari KASN, sehingga tidak salah salah dalam pengambilan keputusan," katanya.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris Tim Ahli Menpan dan RB, Safrizal Rambe, ujar Victor, kepala daerah yang mendaftar mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi madya, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Apalagi saat ini Pansel telah menyatakan tujuh orang kandidat Sekda Maluku lulus seleksi administrasi. Seharusnya Sam Latuconsina sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ambon," katanya.
Victor menyatakan tidak memiliki pretensi negatif terhadap proses seleksi calon Sekda Maluku, kinerja Pansel maupun keberadaan Sam Latuconsina sebagai salah satu calon, tetapi berkeinginan agar seluruh proses seleksi berjalan lancar dan keputusannya memuaskan semua pihak.
"Kami tidak berpikir negatif terhadap semua proses seleksi yang dilakukan, tetapi langkah yang dilakukan hanya untuk memastikan keputusan penetapan dan pengangkatan Sekda Maluku tidak dianulir oleh KASN," tegasnya.
Karena itu, sekali lagi Victor meminta Pansel untuk berkonsultasi atau meminta fatwa dari KASN, sehingga siapa pun yang terpilih menjadi Sekda Maluku adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga meminta Pansel untuk lebih bijaksana serta membuka diri untuk menerima kritikan serta masukan dari berbagai komponen masyarakat.
"Pansel harus membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Jangan sampai sudah ada calon yang terpilih kemudian hasilnya dianulir atau dibatalkan oleh KASN," ujarnya.